Revisi UU Pilkada Dibatalkan, Jokowi Pastikan Pemerintah Ikuti Putusan MK

Sabtu, 24 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET -Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan pemerintah mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) setelah pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada dibatalkan. “Iya (mengikuti putusan MK),” kata Jokowi saat menghadiri Kongres Ke-6 Partai Amanat Nasional (PAN) di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024).

Namun, Kepala Negara tidak berkomentar soal langkah DPR RI yang membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada. “Itu wilayah legislatif, wilayah DPR ya,” ujar Jokowi.

Diwartakan sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan.

Baca Juga :  Bandara Internasional Lombok Siap Dukung EVENT MotoGP Mandalika 2024

Dasco menyebut, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berlaku untuk pendaftaran Pilkada pada 27-29 Agustus 2024 mendatang. “Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan judicial review (JR) MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong,” ujar Dasco kepada watawan Kamis (22/8/2024).

Baca Juga :  Temui Ditjen Bimas Hindu, KMHDI Mendukung Terbitnya PP dan PMA Pasraman Widyalaya

Adapun Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora

MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD. Sehari setelah putusan, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi UU Pilkada.
Namun, revisi yang dilakukan tidak sesuai dengan putusan MK. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi, mengeklaim bahwa revisi UU Pilkada dilakukan untuk mengakomodasi putusan MK yang membolehkan partai nonparlemen mengusung calon kepala daerah. Rencana revisi hingga pengesahan itu kemudian mengundang sejumlah elemen melakukan aksi unjuk rasa bertajuk “Peringatan Dini”.

Baca Juga :  AMSI NTB Minta Kepolisian Usut Dugaan Wartawan Terima Upeti Judi Ayam

 

Penulis : Lombokdaily.net

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Presiden Prabowo Melantik Menteri dan Wamen, kabinet Tergemuk Sejak Orde Baru Hingga Reformasi
Nama Calon Menteri Prabowo Bisa Berubah Hingga Pekan Depan
Presiden Dijadwalkan Akan Menyerahkan Piala Kepada Pemenang MotoGP Mandalika 2024 di Podium
Ini Program Tim Unitomo Kepada Masyarakat Desa Sambibulu
Penghargaan Paritrana Award Dari Wapres RI Untuk Pathul Bahri
KPK Warning Soal Aset Mangkrak Hingga Pokir Dewan di Loteng, Syukur Tak Ada Temuan
Ayo Nonton Balap ARRC di Sirkuit Mandalika, Gratisss!!!
PP KAMMI Curigai Hidden Agenda Jokowi di Balik Perubahan UU Wantimpres Jadi DPA
Berita ini 56 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Selasa, 22 Oktober 2024 - 18:20 WIB

Presiden Prabowo Melantik Menteri dan Wamen, kabinet Tergemuk Sejak Orde Baru Hingga Reformasi

Selasa, 15 Oktober 2024 - 23:57 WIB

Nama Calon Menteri Prabowo Bisa Berubah Hingga Pekan Depan

Sabtu, 28 September 2024 - 22:57 WIB

Presiden Dijadwalkan Akan Menyerahkan Piala Kepada Pemenang MotoGP Mandalika 2024 di Podium

Minggu, 22 September 2024 - 18:02 WIB

Ini Program Tim Unitomo Kepada Masyarakat Desa Sambibulu

Kamis, 12 September 2024 - 19:21 WIB

Penghargaan Paritrana Award Dari Wapres RI Untuk Pathul Bahri

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Kepolisian Lombokdaily

Penerimaan Anggota Polri Jalur Bakomsus Bintara Kompetisi Khusus

Selasa, 19 Nov 2024 - 10:28 WIB

Kasus Lombokdaily

Pengurus GPK Loteng Ingatkan Pelapor SH Ancaman UU ITE

Selasa, 19 Nov 2024 - 08:13 WIB