Lombokdaily.net – Satuan Lalu lintas Polres Lombok Tengah melakuan penindakan berupa tilang kepada 367 pelanggar lalu lintas dan memberikan 810 teguran selama sepekan operasi Patuh Rinjani 2025.
”Selama sepekan pelaksanaan Operasi Patuh, kami mencatat ada 367 pelanggar yang harus kami tindak dengan tilang, dan 810 pelanggar lainnya kami berikan teguran, ini menunjukkan masih minimnya kesadaran masyarakat akan tertib berlalu lintas,”kata Kasat Lantas AKP Puteh Rinaldi, S.I.K., M.Sc saat dikonfirmasi, Rabu (23/7).
Puteh menjelaskan pelanggaran lalu lintas masih didominasi oleh pengendara roda dua dengan total 340 pelanggar. Sementara itu, kendaraan roda empat tercatat sebanyak 27 pelanggar.
”Tidak menggunakan helm sebanyak 220 pelanggar, Berboncengan lebih dari satu 18 pelanggar, tidak membawa atau tanpa surat-surat kendaraan 108 pelanggar serta tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt) 21 pelanggar,” terangnya.
Ia menyampaikan bahwa penindakan selama operasi Patuh Rinjani 2025 dilakukan demi keselamatan masyarakat banyak serta para pengguna jalan raya.
”Operasi Patuh ini bukan sekadar mencari-cari kesalahan, melainkan untuk mendisiplinkan pengendara demi keselamatan mereka sendiri dan pengguna jalan lainnya, angka kecelakaan seringkali diawali dari pelanggaran kecil,” ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut puteh mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa mematuhi aturan berlalu lintas di jalan raya.
”Keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama. Patuhi rambu lalu lintas, lengkapi surat-surat kendaraan, gunakan helm standar SNI, dan sabuk pengaman. Mari kita ciptakan budaya tertib berlalu lintas karena keselamatan dijalan raya adalah tanggung jawab bersama,” jelasnya.
Untuk diketahui operasi Patuh Rinjani 2025 dilaksanakan selama 14 hari dari tanggal 14 Juli sampai dengan 27 Juli 2025.|®|
Penulis : Rossi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lombokdaily.net