LOMBOKDAILY.NET – Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) telah mengeluarkan putusan yang mengabulkan permohonan M. Sahiburrahban untuk menjadi Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah sisa masa bakti 2024-2029. Putusan ini dikeluarkan berdasarkan hasil rapat permusyawaratan hakim yang dilaksanakan pada 20 September 2025. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Partai berpendapat bahwa Surat Keputusan penggantian Lalu Nursa’i dengan H. Jumedan, S.Pd.I tidak sah dan batal demi hukum. Mahkamah Partai juga memerintahkan kepada Pengurus Harian DPP PPP, PH DPW PPP Provinsi NTB, dan DPC PPP Kab. Lombok Tengah untuk mengajukan M. Sahiburrahban sebagai Anggota Legislatif Pergantian Antar Waktu DPRD Kab. Lombok Tengah sisa masa bakti 2024-2029.
Kuasa hukum M. Sahiburrahban, Ikhsan Ramdhani, SH., MH. dan Lalu Abdul Wahid, SH., menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam memperjuangkan dan mengemban amanah ini sesuai konstitusi perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
M. Sahiburrahban sebelumnya diusulkan sebagai pengganti Lalu Nursa’i melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh DPC PPP Kabupaten Lombok Tengah. Pengajuan ini dilakukan karena Lalu Nursa’i tersandung kasus dan telah ditetapkan oleh putusan Pengadilan Negeri (incrah), serta Haji Jumedan dan Muhammad Najib Daud Muhsin telah mengundurkan diri dari Partai PPP pada Mei 2024.”Jelas Ramdhani Dijakarta 23 September 2025.
Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengabulkan gugatan M Sahiburrahban karena Surat Keputusan penggantian Lalu Nursa’i dengan H Jumedan, S.Pd.I dianggap tidak sah dan batal demi hukum. Berikut alasan-alasan yang mungkin mendasari putusan ini. Prosedur Tidak Sesuai Pengusulan PAW tidak mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP.
Keputusan Tidak Berdasar
Surat Keputusan penggantian Lalu Nursa’i dengan H Jumedan, S.Pd.I tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak sesuai dengan peraturan partai.
Pengajuan Gugatan.
M Sahiburrahban memiliki hak untuk mengajukan gugatan karena proses PAW yang tidak sesuai dengan prosedur dan peraturan partai.” Dengan putusan ini, Mahkamah Partai PPP memerintahkan kepada Pengurus Harian DPP PPP, PH DPW PPP Provinsi NTB, dan DPC PPP Kab. Lombok Tengah untuk mengajukan M Sahiburrahban sebagai Anggota Legislatif Pergantian Antar Waktu DPRD Kab. Lombok Tengah sisa masa bakti 2024-2029.” Tutupnya.|®|
Penulis : Rossi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lombokdaily.net