Lalu Ibnu Mendorong Seluruh Kepala Desa Untuk Melaporkan LHKPN Ke Negara

Rabu, 18 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET -Ketua Umum Sasaka Nusantara Lalu Ibnu Hajar menyatakan bahwa pihaknya Menduga Kuat Adanya Indikasi Korupsi Yang Dilakukan Oleh Berapa Kepala Desa Di Lombok Tengah, Ada Yang Sudah Terbukti Korupsi dan Di Proses Hukum dan Masih Banyak Lagi Yang Belum Terjamah Oleh Aparat Penegak Hukum (APH) , Pengelolaan Anggaran Dana Desa Yang Menyimpang yang dilakukan oleh Beberapa Kepala Desa Di Lombok Tengah Seperti Indikasi Korupsi Yang Dilakukan Oleh Kades Pandan Indah dan Kades Barebali Harus Menjadi Atensi Kita Semua,” kita minta pihak Kepolisian, Kejaksaan Termasuk KPK RI yang Menjadi Garda Terdepan Dalam Memberantas Korupsi,” imbuh Ibnu di Praya, 18 Desember 2024.

Baca Juga :  Gerakan Pangan Murah Diserbu Warga, Pemkab Lombok Tengah Jaga Stabilitas Harga Jelang Hari Besar Keagamaan

Ia menyebut, Pakta Dilapangan Bahwa Terjadi Pelanggan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang peraturan hukum yang mengatur tata cara pelaksanaan otonomi desa, tata kelola pemerintahan desa, dan pembangunan desa. Banyak Indikasi Manipulasi Dana Desa Yang Digunakan Dalam Infrastruktur dan Proyek Fiktif, Termasuk Bantuan Sosial yang Perlu diawasi dan ditindak tegas,”

Baca Juga :  Aliansi Peduli Demokrasi NTB Ajukan Permohonan Hearing ke DPRD Lombok Tengah Terkait Dugaan Ilegalitas PT Sadhana Arif Nusa

Kami mendesak KPK dan BPK serta Aparat Penegak Hukum (APH) Untuk Membentuk Satgas Pengawasan Penggunaan dan Pengelolaan dana desa Supaya Pembangunan dan penggunaan dana desa sesuai dengan aturan yang ada, tidak seperti sekarang ini, audit dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten tapi tidak ada tindakan dan perkembangan,” ujarnya.

Lalu Ibnu Menambahkan, Pihaknya juga meminta Pihak Pemerintah Pusat dan Lembaga Yang Berwenang untuk mewajibkan kepada Seluruh Kepala Desa Untuk Melaporkan LHKPN ke Negara Sesuai dengan Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999. (“”).

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

NYAWA ANAK JADI TARUHAN! Kasus Dapur MBG Repok Puyung Meledak, Pakar: Jangan Cuma Hitung Porsi, Audit Total SPPG Sekarang! 
Empat Tahun Hidup dengan Psoriasis Usai Booster Covid-19, Warga NTB Tagih Kepastian Negara
PDAM Lombok Tengah Jangan Jadi Sapi Perah Politik
PDAM Loteng di Persimpangan: Pakar Desak Transparansi Uang Pelanggan dan Evaluasi Direksi
Pakar Lingkungan Desak ITDC Terbuka Soal CSR, Rangkul Pers dan Kreator Mandalika
SADE HARUS BANGKIT, TAPI WAJAH ASLINYA JANGAN HILANG
GEGER! Ikan Laut Dalam 4 Meter Terdampar di Pantai Pink, Pakar NTB: Bukan Tanda Gempa, Jangan Panik
Lima Bulan di Loteng, Kasi Intel Kejari Alfa Dera Pamit ke Jogja: Jaga Lombok, Jangan Sampai Sasak Jadi Tamu di Rumah Sendiri
Berita ini 76 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Sabtu, 12 September 2026 - 11:36 WIB

NYAWA ANAK JADI TARUHAN! Kasus Dapur MBG Repok Puyung Meledak, Pakar: Jangan Cuma Hitung Porsi, Audit Total SPPG Sekarang! 

Kamis, 10 September 2026 - 09:02 WIB

Empat Tahun Hidup dengan Psoriasis Usai Booster Covid-19, Warga NTB Tagih Kepastian Negara

Jumat, 4 September 2026 - 16:36 WIB

PDAM Lombok Tengah Jangan Jadi Sapi Perah Politik

Kamis, 3 September 2026 - 07:21 WIB

PDAM Loteng di Persimpangan: Pakar Desak Transparansi Uang Pelanggan dan Evaluasi Direksi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 23:08 WIB

Pakar Lingkungan Desak ITDC Terbuka Soal CSR, Rangkul Pers dan Kreator Mandalika

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU