Lombok Tengah (NTB) –Kejaksaan Negeri Lombok Tengah baru saja meluncurkan program inovatif “JAGOAN” (Jaksa Jaga Administrasi Kependudukan Anak) yang bertujuan membantu anak-anak terlantar dan kurang mampu mendapatkan dokumen administrasi kependudukan seperti akta kelahiran dan kartu identitas anak. Program ini merupakan hasil kerja sama antara Kejari Lombok Tengah, Dinas Sosial, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah.

Dalam acara penandatanganan perjanjian kerja sama yang dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat dan Bupati Lombok Tengah, sebanyak 56 anak terlantar dan kurang mampu menerima dokumen administrasi kependudukan. Kepala Kejari Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H., menekankan pentingnya akta kelahiran sebagai bukti pengakuan negara atas keberadaan anak sebagai warga negara Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan program JAGOAN, kami ingin memastikan bahwa setiap anak di Lombok Tengah memiliki identitas hukum yang sah dan dapat menikmati hak-hak dasar mereka,” ujar Dr. Putri Ayu Wulandari. Program ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam meningkatkan perlindungan terhadap anak-anak terlantar dan kurang mampu.(Toh).
Penulis : Toh
Editor : Rossidi
Sumber Berita : Lombokdaily.net






















