Kasta NTB Investigasi di Tramena, Hasilnya Mencengangkan!

Senin, 24 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET – Puluhan anggota Tim Inevstigasi DPP LSM Kasta NTB pada Minggu 23 Juni 2024, melakukan investigasi di 3 gili yakni Gili Trawangan, Gili Air dan Gili Meno (Tramena). Hasilnya, ditemukan perbedaan pembangunan dengan apa yang dijanjikan ke masyarakat.

Investigasi tersebut, dilakukan Kasta NTB menyusul ancaman krisis air bersih di destinasy wisata andalan Indonesia itu, akibat persoalan yang timbul oleh PT TCN, disinyalir karena persoalan perizinan dan dugaan perusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat kesalahan prosedur operasional perusahaan tersebut.

Investigasi DPP Kasta NTB dengan didampingi oleh beberapa orang pengurus Kasta NTB DPD KLU, menggali informasi terkini melalui wawancara langsung dengan beberapa orang tokoh masyarakat dan pelaku usaha di gili, serta melihat langsung kondisi riil di lapangan, terutama di area sumber produksi PT TCN.

“Dari beberapa wawancara, dapat ditemukan beberapa fakta, bahwa sejak tahun 2016 proses produksi PT TCN berjalan,  terjadi “pembohongan publik,”  Dimana awal mula mereka berinvestasi di gili tramena mereka menyebut akan melakukan penyulingan air laut,” ungkap Sekertaris Kasta NTB DPD KLU, Anam khan dalam rilis resminya.

Baca Juga :  Kapolres Ini Langsung Pimpin Pengamanan Parade Ogoh-Ogoh

Paktanya lanjut Anam Khan, penyulingan air laut untuk diolah menjadi air tawar itu tidak dilakukan, melainkan hanya membangun kolam-kolam berukuran besar dengan kedalaman 30-an meter, yang kemudian pipa penyedotan terhubung langsung ke laut.

Hal tersebut mengakibatkan sekitar 1.660 meter persegi area konservasi laut rusak, karang dan biota laut mati, diduga akibat tertimbun lumpur limbah produksi PT TCN.

“Itu sesuai keterangan salah seorang tokoh masyarakat Gili Trawangan yang tidak mau disebutkan namanya oleh kami,” imbuh Anam Khan.

Tokoh masyarakat tersebut juga mengakui, sejak tanggal 21 juni 2024, PT. TCN telah memutuskan memberhentikan suplai air bersih akibat penolakan warga untuk menandatangani petisi dukungan terhadap keberadaan PT TCN.

Warga ungkap Anan Khan, mengaku diintimidasi oleh berbagai pihak memaksa untuk mendukung keberadaan PT. TCN dengan ancaman pemberhentian suplai air, jika tidak mau tanda tangan.  Dan begitu petisi dukungan tersebut tidak mau ditanda tangani, pada tanggal 21 juni,  suplai air bersih ke warga dihentikan.

Baca Juga :  Program Pesiar BPJS Untuk Mengetahui Warga Yang Belum Terdaftar Pada JKN

Adapun terkait perbandingan mutu layanan dan harga air antara PT. BAL dan PT. TCN jauh sekali. Dimana PT.TCN menetapkan harga Rp. 34 ribu rupiah /kubik, sementara PT.BAL hanya memberlakukan tarif cukup murah yakni sekitar Rp. 15 ribuan per kubik. Sehingga rata- rata warga cukup keberatan dengan tarif yang diberlakukan oleh PT. TCN bekerjasama dengan PDAM KLU.

Fakta-fakta empirik yang terjadi di Gili Tramena itu, membuktikan bahwa memang benar telah terjadi dugaan perusakan lingkungan dan biota laut akibat limbah produksi PT. TCN.

Untuk itu, meminta kepada semua pihak agar menghentikan intimidasi terhadap warga untuk terus mendukung PT. TCN. Dan berpotensi menjadikan warga sebagai bargaining untuk meloloskan PT. TCN dari jerat hukum.

“Kami meminta Bupati KLU agar bersikap obyektif melihat persoalan yang muncul hari ini di Tiga Gili yang adalah destinasi primadona dunia, sehingga tidak menerbitkan edaran yang menurut kami intimidatif dan cenderung bertujuan memaksa masyarakat untuk menerima kehadiran PT TCN dengan tiba – tiba menerbitkan surat edaran, agar seluruh warga yang memanfaatkan air tanah agar mengantongi izin sesuai aturan perundang undangan. Tetapi di sisi lain justru terkesan membela dan melindungi kepentingan PT. TCN yang sudah jelas jelas melanggar aturan,” kecam Anam khan.

Baca Juga :  Maling Beraksi di Tanak Awu, Lalu Arik Minta Pelaku Segera Ditangkap!

Pihaknya juga,  meminta pemkab KLU agar meninjau ulang dan mereview kembali kerjasama dengan PT. TCN, meminta Bupati KLU agar menghormati proses hukum yang kini sedang berlangsung di Polda NTB, terkait keberadaan PT TCN oleh karena laporan beberapa komponen masyarakat ke pihak aparat penegak hukum.

“Segera mencari solusi yang fundamental bagi penyelesaian masalah penyediaan air bersih di gili tramena dengan tidak bertendensi kepentingan pribadi dan golongan, karena persoalan air ini adalah hal primer bagi kebutuhan hidup dan keberlangsungan usaha di sektor pariwisata di tiga gili,” pungkas Anam Khan.

Sementara itu, pihak PT.TCN hingga saat ini belum memberikan tanggapan resminya terkait dengan hasil temuan Kasta NTB tersebut.

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Kapolres Loteng Dampingi Kapolda NTB Launching Gugus Tugas Polri Dukung Ketahanan Pangan
Polisi Buru Pelaku Pembuangan Mayat Bayi di Saluran Sungai di Dusun Guntur 
Penerimaan Anggota Polri Jalur Bakomsus Bintara Kompetisi Khusus
Pengurus GPK Loteng Ingatkan Pelapor SH Ancaman UU ITE
Warga Temukan Orok Bayi di Guntur Praya Tengah
Sasaka Nusantara Dukung Polres Usut Tuntas Dugaan Ijazah S1 Milik Oknum Caleg PPP
AKBP Rohadi Cek Kesiapan PAM Pilkada Loteng 
Dilaporkan Ke Polda NTB, Diduga Menggunakan ijazah Palsu
Berita ini 130 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Rabu, 20 November 2024 - 22:46 WIB

Kapolres Loteng Dampingi Kapolda NTB Launching Gugus Tugas Polri Dukung Ketahanan Pangan

Selasa, 19 November 2024 - 11:36 WIB

Polisi Buru Pelaku Pembuangan Mayat Bayi di Saluran Sungai di Dusun Guntur 

Selasa, 19 November 2024 - 10:28 WIB

Penerimaan Anggota Polri Jalur Bakomsus Bintara Kompetisi Khusus

Selasa, 19 November 2024 - 08:13 WIB

Pengurus GPK Loteng Ingatkan Pelapor SH Ancaman UU ITE

Senin, 18 November 2024 - 09:46 WIB

Warga Temukan Orok Bayi di Guntur Praya Tengah

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Kepolisian Lombokdaily

Penerimaan Anggota Polri Jalur Bakomsus Bintara Kompetisi Khusus

Selasa, 19 Nov 2024 - 10:28 WIB

Kasus Lombokdaily

Pengurus GPK Loteng Ingatkan Pelapor SH Ancaman UU ITE

Selasa, 19 Nov 2024 - 08:13 WIB