Ini Tuntutan Tiga Desa Lingkar Bandara Lombok

Sabtu, 8 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET -Kabar tentang adanya pelanggaran dalam Pasal 1 angka 1 UU 5/1999 atau juga dikenal dengan UU Anti Monopoli yang menjelaskan bahwa monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.

Diduga dilakukan oleh PT angkasa pura dengan membuat kontrak kesepakatan usaha bersama blue bird taxi, menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Pada akhirnya masyarakat yang memiliki usaha jasa transportasi lokal tidak mampu bersaing dan Terpinggirkan Oleh Monopoli Dari Perusahaan Luar.

 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tuntutan masyarakat dan pelaku transportasi dan travel Lokal untuk menolak operasional blue bird taxi dari Bandara Internasional Lombok adalah Harga Mati.

Baca Juga :  Musnahkan Narkoba, Sabu seberat 992,32 GramHasil Pengungkapan Jaringan Antar Povinsi 

Untuk itu Lalu Ibnu Hajar, Atas Nama Forum Masyarakat Lingkar Bandara dan Aliansi Pelaku Transportasi dan Travel Lokal BIL Mendesak Supaya Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah NTB dan Gubernur NTB Untuk segera Melakukan Evaluasi dan Koordinasi Terkait Adanya Pelanggaran Undang-undang Yang dilakukan Oleh Pihak PT. Angkasa Pura I dan General Manager Bandara Internasional Lombok , Dalam Hal Ini MOU Dengan Blue Bird Taxi Terindikasi Melanggar Peraturan dan Tidak ada Sosialisasi dan Kajian Terkait Dampak Sosial, Ekonomi, Keamanan dan Kondusifitas Bandara Intenasional Lombok dan Masyarakat Lingkar Bandara.

Lalu Ibnu Hajar dan Lalu Buntaran Menurut Atas Nama Masyarakat Lingkar Bandara Menolak Kehadiran Blue Bird Taxi Dengan Dasar :

1. Bahwa Keberadaan atau Operasional Blue Bird Taxi di Bandara Internasional Lombok Sangat Merugikan Para Pelaku Transportasi Lokal dan Travel Lokal di Bandara Internasional Lombok.

Baca Juga :  Rekonstruksi Kasus IWAS di Tiga Lokasi, 49 Adegan Diperagakan

2. Terjadinya Konplik Sosial dan Gejolak Penolakan Oleh Seluruh Pelaku Transportasi dan Travel Loka dan Masyarakat Lingkar Bandara dari Tiga Desa Yaitu Desa Ketara, Desa Tanak Awu dan Desa Penujak.

3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan (PP 74/2014).

 

Untuk itu Kami Menuntut Ketegasan Gubernur NTB dan Ketua DPRD NTB Untuk Memanggil dan Menekan Pihak PT. Angkasa Pura I dan GM Bandara Lombok Untuk Segera Membatalkan MOU dengan Blue Bird Taxi dan Memfasilitasi dan Memproritaskan Transportasi dan Travel Lokal di BIL,”Kalo Perlu Gubernur NTB Harus Membuat Pergub Tentang Pengawasan Angkutan Umum Seperti Blue Bird Taxi dan Gojek dan Grab. Demi Keadilan dan Kesejahteraan Masyarakat Setempat, Setra Demi keamanan dan Kondusifitas Daerah Nusa Tenggara Barat Khususnya Lombok Tengah.

Baca Juga :  Gugatan 105 Miliar: Kerugian Fihiruddin Makin Terang Benderang

Waktu Tiga Bulan Yang Disampaikan GM Badara Lombok untuk Mengeluarkan Blue Bird Taxi dari Bandara adalah Batas Terakhir dan Blue Bird Taxi tidak Boleh Beroperasi lagi di Bandara Intenasional Lombok.

Seandainya Pihak PT Angkasa Pura I dan GM Badara Lombok Mengingkari Kesepakatan atau Tetap Mempertahankan Blue Bird Taxi Maka Gejolak dan Aksi Demostrasi Masyarakat Untuk Memboikot Blue Bird Taxi dan Penutupan Akses tidak bisa kami hindari lagi.”Tutupnya. (**).

 

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Polisi Belum Mengeluarkan Realis Terkait Identitas Mayat Di Pantai Are Guling
Bersihkan Sisa Material Pasca Banjir di Pujut
Polres Loteng Berikan Bansos dan Layanan Kesehatan bagi Warga Terdampak Banjir di Pujut
Kubah Masjid Agung Praya Terbakar, Dugaan Sementara Akibat Konsleting Listrik 
Tim Gabungan TNI – Polri, Sar Dan Masyarakat Temukan Korban Hanyut di Pringgarata
Terduga Pelaku Curas Nyaris Tewas Dari Amukan Massa
Viral !! Di Puskesmas Kopang Bayi Baru Lahir Dibuang Ditoilet 
Forum Masyarakat Lingkar Bandara Secara Resmi Menuntut Blue Bird Taxi Keluar Dari Bandara Intenasional Lombok
Berita ini 9 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Rabu, 19 Februari 2025 - 11:22 WIB

Polisi Belum Mengeluarkan Realis Terkait Identitas Mayat Di Pantai Are Guling

Sabtu, 15 Februari 2025 - 19:15 WIB

Bersihkan Sisa Material Pasca Banjir di Pujut

Jumat, 14 Februari 2025 - 23:24 WIB

Polres Loteng Berikan Bansos dan Layanan Kesehatan bagi Warga Terdampak Banjir di Pujut

Kamis, 13 Februari 2025 - 08:56 WIB

Kubah Masjid Agung Praya Terbakar, Dugaan Sementara Akibat Konsleting Listrik 

Rabu, 12 Februari 2025 - 20:15 WIB

Tim Gabungan TNI – Polri, Sar Dan Masyarakat Temukan Korban Hanyut di Pringgarata

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Steatment Lombokdaily

AMSI NTB Sesalkan Ormas di Lombok Intimidasi Pers melalui Somasi

Jumat, 21 Feb 2025 - 08:17 WIB

Lombokdaily Nasional

Sinta Agathia Ajak Warga NTB Doakan Kepemimpinan Iqbal-Dinda Berjalan Baik

Jumat, 21 Feb 2025 - 06:05 WIB

Lombokdaily Nasional

Usai Dilantik, Bupati Terbang Ke Magelang 

Kamis, 20 Feb 2025 - 19:59 WIB

Lombokdaily Nasional

Selamat dan Sukses Atas Pelantikan HL Pathul Bahri-dr HM Nursiah

Kamis, 20 Feb 2025 - 17:30 WIB