Berkas Dinyatakan Lengkap, Kasus Ijazah Palsu Dilimpahkan Ke Jaksa

Jumat, 21 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lomboldaily.net – Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah merampungkan penyidikan kasus pemalsuan ijazah salah satu oknum kader Partai Politik inisal Shbn untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Praya.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Luk Luk il Maqnum, STrK., SIK., MH membenarkan pelimpahan tahap II kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Praya.

“Tersangka Shbn berikut dengan barang bukti sudah kita limpahkan ke Kejaksaan. Berkas perkara sudah dinyatakan P-21,” kata IPTU Luk Luk il Maqnum dalam keterangannya, Jumat (21/3).

Ia menyampaikan sebelumnya penyidik sudah menerima surat pemberitahuan dari Kejari Praya bahwa berkas perkara tersangka Shbn telah lengkap secara formil atau P-21 pada tanggal (18/3)..

Baca Juga :  Masyarakat Stanggor Pertanyakan Progres Laporanya di Kejari Loteng

“Jadi tersangka Shbn bersama barang bukti sudah kita serahkan ke Kejari Praya pada hari Rabu (19/3) untuk segera disidangkan,” jelasnya.

Sebelumnya tersangka S dilaporkan kepihak kepolisian terkait dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah pada tanggal 7 Desember 2024.

Hasil penyelidikan, gelar perkara dan serta pemeriksaan saksi maupun saksi ahli saudara S ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polres Lombok Tengah pada Kamis (23/1) karena memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.

Baca Juga :  Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri

Saudara S kemudian ditahan Rutan Mapolres Lombok Tengah sejak ditetapkan sebagai tersangka.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 264 Ayat (2) KUHP atau Pasal 263 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun,” tegas Kasat Reskrim.(Adv).

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Aktivis Desak Pencabutan Izin PT Shadana Arifnusa akibat Dugaan Penyalahgunaan Izin
Bupati Lombok Tengah Sampaikan Pidato dalam Rangka HUT ke-80 Kabupaten Lombok Tengah
Pemkab Lombok Tengah Usulkan NIP untuk 4.548 PPPK Paruh Waktu
Grand Final Liga SINOVA 2025 Digelar, Bupati Lombok Tengah Tekankan Pentingnya Inovasi
Umi Dinda : Sinergi Pemerintah dan Organisasi Wanita Kunci Sukses Pembangunan Daerah
Ormas Praya Bersatu Akan Gelar Aksi Demonstrasi, Tuntut Transparansi Dana CSR PDAM Lombok Tengah
NTB Raih Dua Penghargaan Bergengsi di Ajang Indonesia Muslim Travel Index 2025
Sembilan Bulan MBG, 9 Ribuan Anak Keracunan Forum RCCE desa BGN Perbaikan MBG Segera
Berita ini 48 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Selasa, 14 Oktober 2025 - 18:18 WIB

Aktivis Desak Pencabutan Izin PT Shadana Arifnusa akibat Dugaan Penyalahgunaan Izin

Selasa, 14 Oktober 2025 - 16:37 WIB

Bupati Lombok Tengah Sampaikan Pidato dalam Rangka HUT ke-80 Kabupaten Lombok Tengah

Senin, 13 Oktober 2025 - 09:17 WIB

Pemkab Lombok Tengah Usulkan NIP untuk 4.548 PPPK Paruh Waktu

Senin, 13 Oktober 2025 - 06:35 WIB

Grand Final Liga SINOVA 2025 Digelar, Bupati Lombok Tengah Tekankan Pentingnya Inovasi

Minggu, 12 Oktober 2025 - 22:27 WIB

Umi Dinda : Sinergi Pemerintah dan Organisasi Wanita Kunci Sukses Pembangunan Daerah

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

Bupati Lombok Tengah Sampaikan Pidato dalam Rangka HUT ke-80 Kabupaten Lombok Tengah

Selasa, 14 Okt 2025 - 16:37 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Pemkab Lombok Tengah Usulkan NIP untuk 4.548 PPPK Paruh Waktu

Senin, 13 Okt 2025 - 09:17 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Umi Dinda : Sinergi Pemerintah dan Organisasi Wanita Kunci Sukses Pembangunan Daerah

Minggu, 12 Okt 2025 - 22:27 WIB