Dugaan Kasus Dana “Siluman” DPRD NTB Memanas: 15 Oknum Diduga Terima Dana, Enggan Mengembalikan

Jumat, 27 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram– Skandal dana “siluman” di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) makin meruncing. Dari total 38 oknum anggota dewan yang teridentifikasi menerima aliran dana tak jelas ini, terungkap bahwa ada sekitar 15 oknum lainnya yang diduga kuat turut menerima dana tersebut namun memilih untuk tidak mengembalikannya. Dua di antaranya bahkan disebut-sebut “terselamatkan” dari polemik ini.

Fakta mengejutkan ini diungkapkan berdasarkan pengakuan sejumlah pihak yang mengantarkan dana kepada para oknum anggota dewan. Bukti kuat berupa puluhan tangkapan layar percakapan WhatsApp yang mengindikasikan adanya aliran dana kepada 15 oknum anggota dewan yang sebagian besar merupakan wajah baru, telah dikumpulkan untuk memperkuat bukti laporan.

Baca Juga :  Rapat Paripurna Pimpinan DPRD Masa Sidang Kedua Tahun 2025, Pansus Lapor Agenda Penting. Berikut Laporannya 

“Memang benar, ada dugaan kuat sebanyak 15 orang oknum anggota dewan DPRD NTB juga menerima dana tersebut, namun mereka diam dan tidak mau mengembalikan dana itu,” tegas Presiden Kasta NTB, Lalu Wink Haris, pada Kamis, 26 Maret 2026.

Jumlah dana yang diterima para oknum anggota dewan ini bervariasi, mulai dari Rp 100 juta, Rp 150 juta, hingga yang terbesar mencapai Rp 200 juta. Menariknya, dari 15 nama yang diduga menerima, dua anggota dewan disebut “terselematkan.” Satu karena menunaikan ibadah haji, dan satu lainnya menolak karena dana yang diterimanya tidak sebanyak nominal tertinggi.

Lalu Wink Haris, yang akrab disapa LWH, menyatakan pihaknya akan segera melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi NTB dan mendesak agar proses hukum segera berjalan adil. LWH menuntut kesetaraan perlakuan hukum, jangan sampai anggota dewan yang beritikad baik mengembalikan dana justru terjerat, sementara mereka yang menikmati dana “siluman” tanpa mengembalikan justru bebas dari jeratan hukum.

Baca Juga :  Sasaka Nusantara NTB Ultimatum Kejati, Desak Penetapan Tersangka Kasus Dana Siluman

Inisial anggota DPRD yang diduga menerima dana “siluman” namun enggan mengembalikan antara lain E, D, A, R, Y, I, A, S, Z, S, S, TS dan R. (TH).

Penulis : TOH

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Sasaka Nusantara Ultimatum Kejati NTB : Segera Tetapkan Tersangka Lain Kasus Dana Siluman DPRD NTB
Masyarakat Desak Kejati NTB Transparansi Uang Sitaan Rp 2,2 Miliar, Aktivis Samsul Qomar : Harus Bisa Ditunjukkan!
Tak Jawab Substansi Eksepsi, Jaksa Minta Hakim Langsung Tolak Keberatan Terdakwa
Polsek Praya Barat Daya Buru Tujuh Pelaku Curas di Desa Ranggagata
WNA Kazakhstan Subjek Red Notice Interpol Diamankan Polres Lombok Utara
Partai Gerakan Rakyat Lombok Tengah Gelar Musyawarah dan Pelantikan DPC
Demokrasi dalam Keluarga, Perbedaan Pilihan Partai Bukan Halangan
Pria Asal Majalengka Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Praya
Berita ini 83 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Jumat, 27 Maret 2026 - 10:37 WIB

Dugaan Kasus Dana “Siluman” DPRD NTB Memanas: 15 Oknum Diduga Terima Dana, Enggan Mengembalikan

Kamis, 26 Maret 2026 - 07:23 WIB

Sasaka Nusantara Ultimatum Kejati NTB : Segera Tetapkan Tersangka Lain Kasus Dana Siluman DPRD NTB

Sabtu, 14 Maret 2026 - 10:58 WIB

Masyarakat Desak Kejati NTB Transparansi Uang Sitaan Rp 2,2 Miliar, Aktivis Samsul Qomar : Harus Bisa Ditunjukkan!

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:49 WIB

Tak Jawab Substansi Eksepsi, Jaksa Minta Hakim Langsung Tolak Keberatan Terdakwa

Selasa, 3 Maret 2026 - 11:17 WIB

Polsek Praya Barat Daya Buru Tujuh Pelaku Curas di Desa Ranggagata

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

94 Desa di Loteng Terima Dana Desa, 48 Desa Tunggu Laporan Rampung

Jumat, 27 Mar 2026 - 10:30 WIB

Kepolisian Lombokdaily

Kapolres Loteng dan Lapas Praya Bersilaturahmi, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Rabu, 25 Mar 2026 - 19:31 WIB