‎Diduga Racuni Tetangga Hingga Meninggal, Seorang Pria di Prabarda diamankan Polres Loteng. 

Jumat, 22 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombokdaily.net  – Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah amankan seorang pria berinisial HJ (30) diduga meracuni seorang pemuda yang merupakan tetangganya berinisial MI (20) hingga meninggal dunia di Kecamatan Praya Barat Daya.

‎Kasat Reskrim IPTU Luk Luk II Maqnun, S.Tr.K., S.I.K., M.H mengungkapkan eristiwa tragis tersebut terjadi Kamis pagi sekitar pukul 09.00 WITA. Terduga pelaku HJ menaruh curiga bahwa ponsel miliknya telah dicuri oleh korban MI.

Baca Juga :  Bupati Loteng Pathul Dan Bupati Lobar LAZ Sepakati Tapal Batas Nambung

‎”Sebelumnya, terduga pelaku sempat mendatangi rumah korban untuk menanyakan hal tersebut, namun korban tidak berada di tempat, korban kemudian mendatangi rumah terduga pelaku untuk menanyakan maksud kedatangan kerumahnya,” kata Kasat Reskrim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Sesampainya dirumah terduga pelaku (TKP) korban langsung diberikan sebotol air mineral diduga dicampur dengan potasium oleh terduga pelaku.

Baca Juga :  Uang "Siluman" Pokir Dewan Provinsi NTB dikembalikan 

‎”Terduga pelaku memberikan air tersebut kepada korban sambil berkata, Kalau kamu berani minum air ini, berarti kamu bukan pencuri HP saya, ” ungkap Kasat Reskrim.

‎Tanpa ragu, korban meminum air tersebut, beberapa menit kemudian, korban meninggalkan TKP. Saat berjalan sekitar sekitar 10 meter, korban tiba-tiba oleng, terjatuh, dan mengeluarkan busa dari mulutnya.

Baca Juga :  Polisi Buru Pelaku Pembuangan Mayat Bayi di Saluran Sungai di Dusun Guntur 

‎Warga yang melihat kejadian tersebut segera melarikan korban ke Puskesmas Montong Ajan, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.

‎”Terduga pelaku sudah kita amankan di Mapolres Lombok Tengah berikut dengan barang bukti berupa sisa diduga potasium klorida (sianida), sepasang sandal jepit, dan dua botol minuman,” jelas Kasat Reskrim. |®|

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Aktivis Desak Pencabutan Izin PT Shadana Arifnusa akibat Dugaan Penyalahgunaan Izin
Polres Loteng Dukung Swasembada Pangan Nasional dengan Tanam Jagung Kuartal IV
Kunjungan Delegasi Kepolisian Prancis Perkuat Kerja Sama dan Motivasi Calon Bintara Polwan
Dua Pemuda Diamankan Polisi Setelah Diduga Curi Tabung Gas di Lombok Tengah
Polri Amankan MotoGP Mandalika 2025 dengan 3.572 Personel Gabungan
DEWA 19 Menghipnotis Penonton di Mandlika Dengan penampilan Septakuler
Bukit Jokowi Jadi Pos Strategis Pantau Drone di MotoGP Mandalika 2025
Dugaan Penyimpangan di SMAN 1 Pringgarata, LSM Lidik NTB Desak Audit Investigasi
Berita ini 6 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Selasa, 14 Oktober 2025 - 18:18 WIB

Aktivis Desak Pencabutan Izin PT Shadana Arifnusa akibat Dugaan Penyalahgunaan Izin

Kamis, 9 Oktober 2025 - 09:42 WIB

Polres Loteng Dukung Swasembada Pangan Nasional dengan Tanam Jagung Kuartal IV

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:00 WIB

Kunjungan Delegasi Kepolisian Prancis Perkuat Kerja Sama dan Motivasi Calon Bintara Polwan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 11:26 WIB

Dua Pemuda Diamankan Polisi Setelah Diduga Curi Tabung Gas di Lombok Tengah

Minggu, 5 Oktober 2025 - 18:28 WIB

Polri Amankan MotoGP Mandalika 2025 dengan 3.572 Personel Gabungan

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

Bupati Lombok Tengah Sampaikan Pidato dalam Rangka HUT ke-80 Kabupaten Lombok Tengah

Selasa, 14 Okt 2025 - 16:37 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Pemkab Lombok Tengah Usulkan NIP untuk 4.548 PPPK Paruh Waktu

Senin, 13 Okt 2025 - 09:17 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Umi Dinda : Sinergi Pemerintah dan Organisasi Wanita Kunci Sukses Pembangunan Daerah

Minggu, 12 Okt 2025 - 22:27 WIB