Lombokdaily.net – Bupati Kabupaten Lombok HL Pathul Bahri SiP MAP didampingi Wakil Bupati Dr HM Nursiah, S,sos M.Si Resmi melantik dan diambil Sumpah jabatannya sebanyak Empat Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) berlangsung di Ballroom Lantai 5 Kantor Bupati Loteng NTB pada Rabu 2 Juli 2025.
Pelantikan ini ditujukan untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa di empat desa dalam wilayah Kabupaten Lombok Tengah, untuk masa jabatan 2025–2026. Adapun Para Kepala Desa yang dilantik adalah:
1. Suhardi Spd Kepala Desa Aik Darek Kecamatan Batukliang Kabupaten Loteng NTB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
2. H. Zekaria, S.Pd., M.Pd. Kepala Desa Gemel Kecamatan Jonggat Kabupaten Loteng NTB.
3. Maris, S.Sos. Kepala Desa Bunkate Kecamatan Jonggat Kabupaten Loteng NTB.
4. H. Tahri. Kepala Desa Barejulat Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah NTB.
Sebelum prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah, acara dibuka dengan doa bersama yang dipimpin oleh Tuan Guru Haji Suparman, S.Ag., guna memohon kelancaran dan keberkahan seluruh rangkaian kegiatan.
Dalam momen pengambilan sumpah, Bupati sempat mengajukan pertanyaan konfirmasi kepada para calon Kepala Desa terkait kesediaan mereka untuk bersumpah dan berdasarkan agama apa sumpah akan diucapkan. Keempat Kepala Desa menyatakan kesediaan mereka dan menyatakan akan bersumpah menurut agama Islam.
Dalam sambutannya, Bupati Lombok Tengah H Lalu Pathuk Bahri S.IP M.AP menyampaikan pesan-pesan penting mengenai integritas, pengabdian, serta tanggung jawab moral dan hukum yang melekat pada jabatan Kepala Desa.
“Menjadi Kepala Desa itu tidak gampang. Harus siap dikritik, siap berkorban, dan yang paling utama: harus bersabar,” tegasnya.
Bupati menekankan pentingnya etika kepemimpinan dan kehati-hatian dalam mengambil kebijakan, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa dan aset tanah milik desa. Ia juga mengingatkan agar para Kepala Desa tidak ragu meminta pendampingan hukum dari aparat penegak hukum seperti kejaksaan dan kepolisian.
Bupati juga menyampaikan keprihatinannya terhadap maraknya persoalan hukum yang menjerat para Kepala Desa akibat kelalaian atau ketidaktahuan prosedur. Ia mengingatkan agar seluruh perangkat desa bersinergi dan menjaga komunikasi yang sehat, serta tidak menganggap enteng hal-hal kecil yang bisa berdampak besar.
“Banyak teman-teman kita masuk penjara bukan karena niat jahat, tapi karena sepelekan prosedur. Jangan takut untuk bertanya, diskusi, dan konsultasi sejak awal,” ujarnya dengan nada serius.
Bupati mengajak semua pihak baik tokoh masyarakat, perangkat desa, dan warga untuk melupakan hal-hal negatif yang telah berlalu dan bersiap menyongsong masa depan yang lebih baik melalui kerja sama dan semangat gotong royong.
“Mari kita kerja sama. Saling memahami, saling datang, jangan angkuh. Semua ini demi kemajuan desa kita masing-masing,” pungkasnya.
Acara pelantikan ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah HL Ramdan S,Ag. Forkopimda, OPD para Camat, BPD, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta keluarga dari para Kepala Desa yang dilantik.
Dengan pelantikan ini, diharapkan keempat Kepala Desa Pergantian Antar Waktu mampu menjalankan amanah dan membangun desanya dengan penuh tanggung jawab, integritas, serta semangat pelayanan publik demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
“Setelah dilantik Pemda mengharapkan empat Kepala Desa yang menjalani proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Melaksanakan Tugas dengan Baik. Kepala Desa untuk melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik, termasuk memimpin dan mengelola desa, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Meningkatkan Pelayanan Publik. Kepala Desa untuk meningkatkan pelayanan publik, termasuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan kepada masyarakat. Membangun Kerjasama.” Imbuh Bupati. Bupati menambahkan Kepala Desa yang sudah diambil Sumpah jabatannya untuk membangun kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, organisasi masyarakat, dan sektor swasta, untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan desa. Mengoptimalkan Potensi Desa. “Diharapkan Kepala Desa mengoptimalkan potensi desa, termasuk mengembangkan ekonomi lokal, melestarikan budaya, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.”Tutupnya.
Dengan demikian, Bupati dapat memastikan bahwa Kepala Desa yang baru dilantik dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.|®|
Penulis : Rossi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lombokdaily.net