Bank NTB Syariah Bantah Isu Tawarkan Proyek 30 Miliar

Selasa, 27 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET – Pihak PT Bank NTB Syariah, bantah isu miring terkait tuduhan menawarkan proyek sebesar Rp.30 miliar kepada pihak tertentu.

Desk Head SEP Bank NTB Syariah, Erma Dermawati, Selasa 27 Pebruari 2024, kepada sejumlah wartawan di Mataram menyampaikan, bahwa informasi tersebut merupakan informasi yang tidak benar dan merugikan.

Imbuh Ema, Bank mempunyai tata kelola yang sangat ketat dalam menjaga seluruh aktivitas, dan tidak memperbolehkan Bank menjanjikan ataupun terlebih lagi memberikan sesuatu kepada pihak lain terkait dengan aktivitas yang dilakukan oleh Bank.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk memastikan informasi yang tidak sesuai tersebut, Bank telah berkoordinasi
dan memperoleh klarifikasi dari seluruh Divisi atau Unit kerja terkait. Dipastikan bahwa tidak ada satupun Divisi atau Unit kerja terkait melakukan apa yang dituduhkan di atas.

Baca Juga :  Uncle Kus Klarifikasi: Saya Hadir di Ujan Rintis Bukan Mewakili BPPD Lotim

“Bank akan mengambil langkah atau sikap terkait beredarnya pemberitaan-pemberitaan negatif tersebut, dengan mempertimbangkan mengambil langkah atau upaya hukum untuk
melindungi dan menjaga citra, marwah, reputasi dan nama baik Bank,”tandas Erma.

Upaya itu lanjut Erma, pihaknya akan laksanakan untuk menjelaskan kepada masyarakat dan segenap stake holder,
untuk mengurangi dampak bisnis yang ditimbulkan dengan adanya pemberitaan
tersebut.

Pada kesempatan tersebut, Bank mengajak masyarakat dan segenap stake holder untuk tidak mudah percaya kepada pemberitaan-pemberitaan yang menyudutkan Bank NTB Syariah.

“Kami percaya dan yakin, masyarakat saat ini sudah sangat cerdas dan jeli dalam menanggapi pemberitaan yang ada. Karena tujuan utama Bank NTB Syariah adalah berkontribusi positif dan melayani masyarakat,”imbuh Erma.

Bank juga sangat terbuka atas masukan positif dari berbagai pihak bagi perbaikan dan pengembangan Bank dimasa-masa mendatang, serta menghindari adanya
pemberian informasi yang tidak benar atau tidak sesuai, yang dapat merugikan
Bank, serta tidak sesuai dengan kaidah syariat Islam yang difirmankan oleh Allah
Subhanahu Wa Taála dalam Al Qur’an Surat An Nahl ayat 105 yang artinya;

Baca Juga :  Wah! Ada Oknum Caleg Yang Ternyata Diduga Pakai Ijazah Palsu

“Sesungguhnya yang mengada-adakan kebohongan hanyalah orang-orang yang
tidak beriman kepada ayat-ayat Allah dan mereka itulah pembohong”.

“Terakhir, Bank mengajak seluruh rekan-rekan media, aktivis, masyarakat dan
seluruh stakeholder untuk mengawal setiap langkah atau tindakan yang diputuskan oleh Bank, guna mengedepkan prinsip transparansi dalam upaya penegakan hukum, tandas Erma Dermawati.

Ditengah terpaan isu miring tersebut,
pertumbuhan Asset misalnya, pada Desember 2023meningkat sebesar 9,74% dibandingkan Desember 2022, yaitu
dari Rp13,002 triliun menjadi Rp14,269 triliun.

Baca Juga :  Tim Advokasi KONI Provinsi NTB Gegabah dan Keluar dari ADART, Ketum harus Bijak

Begitu juga pada penghimpunan Dana Masyarakat atau Dana Pihak Ketiga (DPK), juga meningkat sebesar 9,16% dari Rp9,78 triliun menjadi Rp10,676 triliun.

Kemudian, pada penyaluran Pembiayaan meningkat 15,45% dari Rp8,725 triliun menjadi sebesar Rp10,073 triliun dan Laba meningkat 17,12% dari Rp181 miliar menjadi Rp211,99.

“Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat dan stakeholder atas dukungan serta kepercayaanya dengan menjadi Nasabah Bank NTB Syariah yang
setia menggunakan produk-produk yang ada,”kata Desk Head SEP Bank NTB Syariah, Erma Dermawati, Selasa 27 Pebruari 2024, kepada sejumlah wartawan di Mataram.

Manajemen dan seluruh insane
Amanah lanjutnya, akan senantiasa berkomitmen untuk memberikan upaya terbaik bagi peningkatan kinerja dan pertumbuhan Bank NTB Syariah.

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Dianggap Amburadul Ketua KONI SQ Akan Bersurat Ke Pusat 
Mantan Kades Bilebante Tanggapi Santai Soal Laporan Dugaan Kurupsi Anggaran APBDes
Tim Advokasi KONI Provinsi NTB Gegabah dan Keluar dari ADART, Ketum harus Bijak
Seolah Tentukan Pemilik Lapahan di Lapangan, Pengacara Sahnun Dinilai Tak Paham Hukum
Kasta NTB Pertanyakan pokir Anggota DPRD KLU Ke Kejati NTB
Peluang Fihir Dapat Haknya Terbuka, PT Batalkan Putusan PN Mataram
Sasaka Tuntut Janji Kapolres, Soal Proses Hukum Dugaan Pemalsuan Ijazah SI
Ketua GPHR Ahmad Halim Klarifikasi Terkait Tudingan Penipuan dan Penggelapan
Berita ini 73 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Minggu, 20 April 2025 - 13:03 WIB

Dianggap Amburadul Ketua KONI SQ Akan Bersurat Ke Pusat 

Sabtu, 19 April 2025 - 18:44 WIB

Mantan Kades Bilebante Tanggapi Santai Soal Laporan Dugaan Kurupsi Anggaran APBDes

Senin, 14 April 2025 - 12:12 WIB

Tim Advokasi KONI Provinsi NTB Gegabah dan Keluar dari ADART, Ketum harus Bijak

Kamis, 10 April 2025 - 10:05 WIB

Seolah Tentukan Pemilik Lapahan di Lapangan, Pengacara Sahnun Dinilai Tak Paham Hukum

Jumat, 31 Januari 2025 - 14:42 WIB

Kasta NTB Pertanyakan pokir Anggota DPRD KLU Ke Kejati NTB

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Kasus Lombokdaily

Video Pengeroyokan 3 Wanita Virall di Loteng

Senin, 21 Apr 2025 - 11:44 WIB

Budaya Lombokdaily

Di Hari Kartini, Wagub Ummi Dinda Dorong Perempuan Berprestasi

Senin, 21 Apr 2025 - 09:03 WIB

Kasus Lombokdaily

Hasil Olah TKP Polisi Kejadian Kecelakaan Maut di Loteng

Senin, 21 Apr 2025 - 06:48 WIB