Lombokdaily.net . Lombok Tengah, NTB – Tim Gabungan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Lombok Tengah berhasil meringkus dua pengedar narkoba lintas provinsi asal Kabupaten Malang, Jawa Timur. Keduanya tak berkutik saat diciduk di wilayah Kecamatan Kopang, Selasa (20/10) dini hari.
Kapolresta Lombok Tengah Kombes Pol. Hariyanto, S.H., S.I.K., memimpin langsung Operasi Gabungan Kampung Sarang Narkoba yang digelar sekitar pukul 02.30 WITA tersebut. Kasat Resnarkoba Polresta Lombok Tengah, AKP Mulyadi, S.H., mengatakan operasi ini merupakan penyisiran di lokasi yang selama ini terindikasi rawan peredaran narkotika. “Tim gabungan bergerak menyisir lokasi yang terindikasi rawan dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti narkotika dalam jumlah cukup besar,” ujar AKP Mulyadi di Praya, Selasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MR (26), seorang mahasiswa asal Kecamatan Turen, dan IA (34), warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Penangkapan dilakukan di dua titik berbeda di Kecamatan Kopang, yakni di pinggir Jalan Raya Kopang dan di Simpang 4 Desa Kopang Rembiga.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti yang fantastis:
1.008 butir narkotika Golongan I jenis ekstasi yang dikemas dalam satu klip besar dan delapan klip kecil. 216,96 gram sabu yang dikemas dalam dua kantong plastik klip.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan barang bukti pendukung berupa dua klip plastik bekas, lakban pembungkus, dua unit handphone android, dan satu buah tas berwarna coklat-hitam.
Operasi ini melibatkan kekuatan penuh sebanyak 36 personel gabungan, terdiri dari Satresnarkoba, Satsamapta, Satreskrim, Satintelkam, Propam Polresta Lombok Tengah, dan Polsek Kopang.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman berat. Saat ini kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Lombok Tengah untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Editor: Muhammad ROSIDI
Penulis : TOH
Editor : Rossidi
Sumber Berita : Lombokdaily.net





















