Lombokdaily.net -Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) Dr putri Ayu Wulandari SH MH, didampingi Bupati Loteng HL Pathul Bahri, SIP, MAP, Kapolres Loteng, Dandim 1602 melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika dan barang temuan lainnya di halaman kantor Kejari Praya pada Rabu 20 Agustus 2025.
Kejari Praya Dr Putri Ayu Wulandari SH MH, menyatakan, Pemusnahan ini berdasarkan putusan Pengadilan Praya dan mencakup sekitar 54 jenis putusan yang terdiri dari
Narkotika, seberat 180,24 gram sabu sabu dan KDRT Barang Dagang, Senjata tajam, serta beberapa jenis alat kejahatan lainnya. Putri Ayu Wulandari, menjelaskan, pengungkapan Perkara terhitung dari bulan Januari hingga Agustus 2025, tindak pidana narkotika terdiri dari 31 perkara dengan barang bukti berupa sabu seberat 180,24 gram, rangkaian alat hisap, timbangan, dan plastik klip, timbangan Narkoba, senjata tajam dan lainnya.
“sedikitnya 1 gram harganya Rp 1,5 juta, maka kalau 180 gram sekitar Rp 200 jutaan nilai dari Narkotika yang kita musnahkan, selanjutnya Pemusnahan Dokumen Ijazah Mantan DPRD Loteng dan Caleq PPP juga ikut dimusnahkan,” jelas Wulandari
Pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk mengurangi tindakan melawan hukum dan penyalahgunaan narkoba, terutama di kalangan generasi muda di kabupaten Loteng.
Berikut adalah beberapa pasal yang terkait dengan pengedar dan pengguna narkoba
Pengedar Narkoba
Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU Narkotika: Menjual, menjadi perantara jual beli, atau menyerahkan narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun, dan denda minimal Rp1 miliar, maksimal Rp10 miliar. Pasal 35 UU Narkotika, Orang yang melakukan kegiatan menyalurkan atau menyerahkan Narkotika, baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan, untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pengguna Narkoba
Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika: Menyalahgunakan narkotika untuk diri sendiri dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun (golongan I), 2 tahun (golongan II), dan 1 tahun (golongan III).
– Pasal 54 UU Narkotika: Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Sanksi
Pengedar narkoba dapat diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati jika melibatkan jaringan besar atau jumlah besar. Pengguna narkoba dapat dikenakan pidana penjara atau rehabilitasi tergantung pada jenis narkotika yang digunakan.
Pemusnahan ini diikuti oleh Bupati Lombok Tengah, Pathul Bahri, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB, Ketua Pengadilan Negeri Praya, Komandan Kodim 1620 Lombok Tengah, Kepala Kepolisian Resor Lombok Tengah, Kepala Dinas Kesehatan Lombok Tengah, Suhardi, Kepala Rumah Tahanan Kelas II Praya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Lombok Tengah, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Murdi AP, Kepala Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah, Aipda Samsul Hakim, serta Kepala Satuan Narkoba Polres Lombok Tengah. |®|
Penulis : Rossi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lombokdaily.net