Kejari Praya Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkoba dan Dokumen Ijazah Mantan DPRD Loteng

Rabu, 20 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombokdaily.net -Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) Dr putri Ayu Wulandari SH MH, didampingi Bupati Loteng HL Pathul Bahri, SIP, MAP, Kapolres Loteng, Dandim 1602 melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika dan barang temuan lainnya di halaman kantor Kejari Praya pada Rabu 20 Agustus 2025.

Kejari Praya Dr Putri Ayu Wulandari SH MH, menyatakan, Pemusnahan ini berdasarkan putusan Pengadilan Praya dan mencakup sekitar 54 jenis putusan yang terdiri dari

Narkotika, seberat 180,24 gram sabu sabu dan KDRT Barang Dagang, Senjata tajam, serta beberapa jenis alat kejahatan lainnya. Putri Ayu Wulandari, menjelaskan, pengungkapan Perkara terhitung dari bulan Januari hingga Agustus 2025, tindak pidana narkotika terdiri dari 31 perkara dengan barang bukti berupa sabu seberat 180,24 gram, rangkaian alat hisap, timbangan, dan plastik klip, timbangan Narkoba, senjata tajam dan lainnya.

“sedikitnya 1 gram harganya Rp 1,5 juta, maka kalau 180 gram sekitar Rp 200 jutaan nilai dari Narkotika yang kita musnahkan, selanjutnya Pemusnahan Dokumen Ijazah Mantan DPRD Loteng dan Caleq PPP juga ikut dimusnahkan,” jelas Wulandari

Pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk mengurangi tindakan melawan hukum dan penyalahgunaan narkoba, terutama di kalangan generasi muda di kabupaten Loteng.

Berikut adalah beberapa pasal yang terkait dengan pengedar dan pengguna narkoba

Pengedar Narkoba

Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU Narkotika: Menjual, menjadi perantara jual beli, atau menyerahkan narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun, dan denda minimal Rp1 miliar, maksimal Rp10 miliar. Pasal 35 UU Narkotika, Orang yang melakukan kegiatan menyalurkan atau menyerahkan Narkotika, baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan, untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Baca Juga :  Kartu KSB Maju Resmi Dilaunching, Semua Kepala Keluarga Miliki Rekening di Bank NTB Syariah

Pengguna Narkoba

Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika: Menyalahgunakan narkotika untuk diri sendiri dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun (golongan I), 2 tahun (golongan II), dan 1 tahun (golongan III).

– Pasal 54 UU Narkotika: Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Sanksi

Pengedar narkoba dapat diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati jika melibatkan jaringan besar atau jumlah besar. Pengguna narkoba dapat dikenakan pidana penjara atau rehabilitasi tergantung pada jenis narkotika yang digunakan.

Baca Juga :  Polres Loteng Bersama Tim SAR Evakuasi Tiga Warga Yang Meninggal di Dalam Sumur

Pemusnahan ini diikuti oleh Bupati Lombok Tengah, Pathul Bahri, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB, Ketua Pengadilan Negeri Praya, Komandan Kodim 1620 Lombok Tengah, Kepala Kepolisian Resor Lombok Tengah, Kepala Dinas Kesehatan Lombok Tengah, Suhardi, Kepala Rumah Tahanan Kelas II Praya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Lombok Tengah, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Murdi AP, Kepala Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah, Aipda Samsul Hakim, serta Kepala Satuan Narkoba Polres Lombok Tengah. |®|

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Bank NTB Syariah dan Pemkab Lombok Tengah Perpanjang Kerja Sama SP2D Online hingga 2027
68 Anggota Korpri Pemkab Lombok Tengah Berangkat Haji 2026
APK NTB Desak Hakim Vonis Maksimal Terdakwa Pembunuhan Berencana di PN Praya. “Keadilan untuk Korban Harus Jadi Prioritas”
Lombok Tengah Raih Prestasi Nasional. Bupati L. Pathul Bahri Sabet TOP Pembina BUMD 2026, PDAM Borong Penghargaan 
Kejari Lombok Tengah Terbitkan Legal Opinion Pungutan Desa Kuta Demi Amankan Tata Kelola Pariwisata Mandalika
Gubernur NTB Lalu Iqbal Lantik Abul Chair Jadi Sekda Definitif, Beri Target Kinerja 6 Bulan
Gubernur NTB Lantik Abul Chair sebagai Sekda Definitif, Ajak Bangun NTB Secara “Berjamaah”
Persidangan Dana Siluman Bergulir, Keterangan Saksi Singgung Peran Gubernur NTB
Berita ini 38 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Jumat, 17 April 2026 - 18:33 WIB

Bank NTB Syariah dan Pemkab Lombok Tengah Perpanjang Kerja Sama SP2D Online hingga 2027

Kamis, 16 April 2026 - 07:12 WIB

68 Anggota Korpri Pemkab Lombok Tengah Berangkat Haji 2026

Rabu, 15 April 2026 - 20:55 WIB

APK NTB Desak Hakim Vonis Maksimal Terdakwa Pembunuhan Berencana di PN Praya. “Keadilan untuk Korban Harus Jadi Prioritas”

Selasa, 14 April 2026 - 06:56 WIB

Lombok Tengah Raih Prestasi Nasional. Bupati L. Pathul Bahri Sabet TOP Pembina BUMD 2026, PDAM Borong Penghargaan 

Jumat, 10 April 2026 - 06:35 WIB

Kejari Lombok Tengah Terbitkan Legal Opinion Pungutan Desa Kuta Demi Amankan Tata Kelola Pariwisata Mandalika

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

68 Anggota Korpri Pemkab Lombok Tengah Berangkat Haji 2026

Kamis, 16 Apr 2026 - 07:12 WIB