Lombokdaily.net -Ketua Umum Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar Angkat Bicara Soal Penggusuran Pedagang di Pantai Aan. Lalu Ibnu Hajar juga menyerukan agar ITDC Diboikot. “kepada masyarakat untuk memboikot ITDC jika perusahaan tersebut tetap melakukan penggusuran terhadap pedagang di Pantai Tanjung Aan.” Tegas Ibnu Hajar pada 30 juni 2025.
Ditegaskan Ibnu, bahwa tindakan penggusuran tersebut merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) karena akan berdampak pada kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat setempat.
Lalu Ibnu Hajar juga menekankan bahwa ITDC tidak boleh memaksakan kehendak dan melakukan tindakan represif terhadap masyarakat adat Sasak di Lombok Tengah bagian selatan, terutama di sekitar Pantai Tanjung Aan yang merupakan wilayah adat mereka. Ia meminta ITDC untuk mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi dari rencana penggusuran tersebut dan mencari solusi yang lebih manusiawi dan berkelanjutan.”
Ormas Sasaka Nusantara NTB Menuntut Pemerintah Daerah Lombok Tengah dan Pemerintah Provinsi NTB dan Dinas Terkait Untuk segera dapat memperjuangkan hak-hak masyarakat yang terdampak oleh pembangunan di kawasan ITDC.
Pemerintah harus peran dalam melindungi dan memperjuangkan kepentingan masyarakat, terutama dalam konteks pembangunan yang dapat berdampak pada kehidupan dan mata pencaharian masyarakat setempat.” Tegasnya.
Pemerintah harus hadir dan memperjuangkan hak-hak masyarakat, Terutama
Melindungi hak-hak dasar masyarakat, seperti hak atas tanah, hak atas pekerjaan, dan hak atas lingkungan yang sehat dan aman.
Meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan dapat memberikan manfaat yang adil dan merata, Membangun kepercayaan dan kemitraan antara pemerintah dan masyarakat dalam proses pembangunan.
Penggusuran oleh ITDC (InJourney Tourism Development Corporation) tidak boleh dilakukan secara memaksa. Berikut beberapa prinsip yang harus dipatuhi
Penggusuran yang manusiawi, Penggusuran harus dilakukan dengan cara yang manusiawi dan menghormati hak-hak warga yang terdampak.
– *Kompensasi yang adil*: Warga yang terdampak penggusuran harus menerima kompensasi yang adil dan layak atas kerugian yang mereka alami.
– *Proses yang transparan*: Proses penggusuran harus dilakukan dengan transparan dan melibatkan warga yang terdampak dalam proses pengambilan keputusan.
– *Penghormatan hak-hak warga*: ITDC harus menghormati hak-hak warga yang terdampak, termasuk hak atas tanah, hak atas pekerjaan, dan hak atas kehidupan yang layak..
Dalam melakukan penggusuran, ITDC harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melakukan proses penggusuran dengan cara yang adil dan manusiawi.|®|
Penulis : Rossi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lombokdaily.net