Polres Loteng Tetapkan Salah Satu Kader Parpol Sebagai Tersangka Pemalsuan Ijazah Palsu SI

Kamis, 23 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET – Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah resmi menetapkan salah satu kader Partai Politik Sahabudin sebagai tersangka kasus Pemalsuan ijazah.

“Kemarin saudara Sahabudin memenuhi panggilan pertama yang kita layangkan, hasil pemeriksaan dari penyidik bahwa perbuatan yang dilakukan tersangka memenuhi unsur pidana terhadap pasal yang diterapkan sehingga kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim IPTU Luk Luk il Maqnum, STrK., SIK., MH saat dikonfirmasi, Rabu (22/1).

Baca Juga :  Libur Nataru, Polres Loteng Tingkatkan Patroli Obyek Wisata

Ia menyampaikan penetapan tersangka terhadap saudara Sahabudin (30) setelah pihaknya melakukan serangkaian penyidikan, mengumpulkan barang bukti dan pemeriksaan saksi – saksi termasuk saksi ahli dari salah satu universitas.

“Total ada 12 saksi yang sudah kita mintai keterangan termasuk saksi ahli dari universitas mataram (unram), selain itu kita juga menyita berbagai dokumen penting sebagai barang bukti ,”jelasnya.

Oleh karena itu, kata Kasat Reskrim mulai per tanggal (22/1) kami langsung melakukan penahanan terhadap tersangka saudara Sahabudin di rutan Mapolres.

Baca Juga :  Pelaku Pembuangan Bayi di Pringgarata Akhirnya Terungkap

“Atas perbuatannya tersangka kami sangkakan dengan Pasal 264 Ayat (2) KUHP atau Pasal 263 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun,” tegasnya.

Kasat Reskrim menyampaikan ini merupakan komitmen dan konsistensi Polres Lombok Tengah Polda NTB dalam merespon setiap laporan dari masyarakat.(*).

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Kasi Humas Salurkan Bantuan Semen untuk Pembangunan Masjid di Praya
Polsek Batukliang Manfaatkan Lahan Kosong untuk Pekarangan Bergizi. 
Peluang Fihir Dapat Haknya Terbuka, PT Batalkan Putusan PN Mataram
Polres Lombok Tengah Tetapkan Sahabudin Sebagai Tersangka
Sat Lantas Polres Loteng Sosialisasikan Aturan Lalu-lintas di Kalangan Pelajar
Kapolres IWAN Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional
Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Lima Orang Saksi Dihadirkan JPU Dipersidangan
TNI-Polri Dan Stakeholder Dukung Program Pekarangan Bergizi di Loteng
Berita ini 5 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Sabtu, 25 Januari 2025 - 00:42 WIB

Kasi Humas Salurkan Bantuan Semen untuk Pembangunan Masjid di Praya

Kamis, 23 Januari 2025 - 15:45 WIB

Polsek Batukliang Manfaatkan Lahan Kosong untuk Pekarangan Bergizi. 

Kamis, 23 Januari 2025 - 09:59 WIB

Polres Loteng Tetapkan Salah Satu Kader Parpol Sebagai Tersangka Pemalsuan Ijazah Palsu SI

Kamis, 23 Januari 2025 - 09:44 WIB

Peluang Fihir Dapat Haknya Terbuka, PT Batalkan Putusan PN Mataram

Rabu, 22 Januari 2025 - 16:04 WIB

Polres Lombok Tengah Tetapkan Sahabudin Sebagai Tersangka

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pendidikan Lombokdaily

Mahasiswa KKN PMD Unram Mengadakan Penanaman Bibit Massal Didesa Seteling 

Selasa, 28 Jan 2025 - 08:12 WIB

Kepolisian Lombokdaily

Kasi Humas Salurkan Bantuan Semen untuk Pembangunan Masjid di Praya

Sabtu, 25 Jan 2025 - 00:42 WIB