Polda NTB Amankan 302 Preman, 81 Diproses Hukum

Senin, 19 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram NTB – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi merilis hasil Operasi Pekat II Rinjani 2025 yang digelar untuk memberantas aksi premanisme dan menjaga kondusifitas wilayah.

Dalam konferensi pers yang digelar di Command Center Polda NTB, Jumat (16/05/2025), mewakili Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid, S.I.K., Kasubbid Penmas Bid Humas Polda NTB AKBP Jolmadi mengungkapkan capaian signifikan dalam operasi yang berlangsung selama 14 hari, sejak 1 hingga 14 Mei 2025.

“Operasi ini bertujuan menekan aksi premanisme yang meresahkan masyarakat dan mengganggu stabilitas keamanan serta iklim investasi di NTB,” jelas AKBP Jolmadi.

Selama pelaksanaan operasi, sebanyak 302 orang diduga terlibat dalam aksi premanisme. Dari jumlah tersebut, 221 orang diberikan pembinaan berupa teguran, sanksi sosial, dan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Sementara 81 orang lainnya diproses secara hukum karena terlibat dalam tindak pidana yang lebih serius.

“Ini merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran Polda NTB dan Polres/ta se-NTB. Kami ingin memberikan efek jera terhadap para pelaku, dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat,” tambahnya.

Baca Juga :  Gugatan 105 Miliar Fihiruddin, Pimpinan DPRD NTB Ingin Nihilkan Ganti Rugi

Dalam operasi tersebut, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain: Uang tunai, 1 unit mobil, 2 unit sepeda motor, 7 senjata tajam, 1 unit handphone dan 74 barang bukti lainnya yang berkaitan dengan aksi premanisme.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, S.I.K., melalui Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan SIK., MH., menegaskan bahwa seluruh pelaku yang diamankan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Polisi Ini Patroli Malam-Malam, Ketemu Sama "Ciwi-Ciwi" Ini

“Para pelaku bisa dijerat dengan berbagai pasal, tergantung pada perbuatan masing-masing,” jelasnya.

Beberapa pasal yang dikenakan antara lain: Pasal 170 KUHP (pengeroyokan/pengrusakan): hukuman hingga 5 tahun penjara, Pasal 368 KUHP (pemerasan/pengancaman): hingga 9 tahun penjara, Pasal 351 KUHP (penganiayaan): hingga 8 tahun penjara, Pasal 335 KUHP (pengancaman): hingga 1 tahun penjara.

Operasi Pekat II Rinjani ini menjadi bentuk nyata komitmen Polda NTB dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib dari aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. (**).

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

‎Polisi Evakuasi Penemuan Mayat di Aliran Sungai Kemulah
Pelaku Bawa Sabu Seberat 75 gram Melalui Dubur Diringkus Di Bandara Lombok
‎Operasi Patuh Rinjani 2025, Polres Loteng Sasar Tujuh Prioritas Pelanggar Lalin
Forkopimda dan Polres Serta TNI Gelar Senam Bersama di Pantai Aan
Kapolda Turun Langsung ke Lokasi Banjir Di Mataram 
Polda NTB Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Ada Unsur Kekerasan dan Kelalaian
Kejuaraan Provinsi Judo Kapolda NTB Cup Resmi Dihelat
Penetapan Tahanan Kota Mantan Bupati Loteng
Berita ini 14 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Sabtu, 19 Juli 2025 - 12:11 WIB

‎Polisi Evakuasi Penemuan Mayat di Aliran Sungai Kemulah

Rabu, 16 Juli 2025 - 18:38 WIB

Pelaku Bawa Sabu Seberat 75 gram Melalui Dubur Diringkus Di Bandara Lombok

Senin, 14 Juli 2025 - 17:57 WIB

‎Operasi Patuh Rinjani 2025, Polres Loteng Sasar Tujuh Prioritas Pelanggar Lalin

Sabtu, 12 Juli 2025 - 20:27 WIB

Forkopimda dan Polres Serta TNI Gelar Senam Bersama di Pantai Aan

Senin, 7 Juli 2025 - 13:29 WIB

Kapolda Turun Langsung ke Lokasi Banjir Di Mataram 

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Kepolisian Lombokdaily

‎Polisi Evakuasi Penemuan Mayat di Aliran Sungai Kemulah

Sabtu, 19 Jul 2025 - 12:11 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Tes Kebugaran Lansia, KLPI Gandeng Dinas Kesehatan Loteng

Sabtu, 19 Jul 2025 - 12:05 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Iqbal Ajak kerja Sama Untuk Perbaikan Gunung Rinjani

Jumat, 18 Jul 2025 - 18:24 WIB