Lombokdaily.net – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS NTB Haji Yik Agil Al Haddar angkat bicara soal Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Lombok Tengah Mahrup dari fraksi PKS yang sudah diberhentikan sementara. Terkait dugaan Kurupsi Dana KUR BSI untuk kelompok Peternak Sapi,” proses pergantian antar Waktu (PAW ) sedang dalam Proses di DPP,” jelas Yek Agil Al Haddar pada Rabu 2 juli 2025.
Menurutnya, terkait kasus hukum yang menimpa Mahrup murni tindakan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan tugasnya sebagai anggota DPRD.” Kasus Anggota Dewan Mahrup adalah kasus pribadinya,” terangnya.
Sedangkan Partai PKS tidak mentolerir Kadernya yang melakukan pelanggaran hukum. Proses Pergantian yang bersangkutan sedang berproses di DPP PKS.” Tinggal kita tunggu di tanda tangan oleh Presiden Baru PKS di Pusat, proses pergantian antar waktu (PAW) Mahrup sedang berproses.” Tegas Yek Agil.
Diberitakan, Anggota Dewan Loteng PKS Mahrup ditahan sebagai terdakwa kasus korupsi dana KUR BSI, dengan kerugian negara mencapai Rp8,25 miliar.
Dalam putusan sela, hakim menyatakan nota keberatan (Eksepsi) dari penasihat hukum terdakwa mahrup tersebut di atas tidak dapat diterima. Hakim kemudian memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mtr atas nama Terdakwa tersebut di atas. Dalam proses PAW, partai PKS DPP, DPW, DPD memiliki peran penting dalam menentukan siapa yang akan menggantikan anggota dewan yang keluar. Proses ini juga melibatkan berbagai pihak, termasuk KPU dan pemerintah daerah.|®|
Penulis : Rossi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lombokdaily.net