Jakarta, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui Lembaga Falakiyah (LF) secara tegas menolak upaya “manuver” penyatuan tanggal Lebaran yang dinilai mengotak-atik kriteria teknis. PBNU memastikan 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026, dan mendesak Kementerian Agama (Kemenag) untuk menjunjung tinggi asas kehati-hatian serta konsisten pada aturan hukum.
Berdasarkan data hisab LF PBNU, pada Kamis, 29 Ramadhan 1447 H (19 Maret 2026 M), posisi hilal di seluruh Indonesia masih berada di bawah kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) yang sah secara hukum melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026. Kriteria tersebut menetapkan tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Faktanya, data tertinggi di Sabang, Aceh, menunjukkan tinggi hilal hanya 2 derajat 53 menit dan elongasi 6 derajat 09 menit, sementara di Jakarta tinggi hilal hanya 1 derajat 43 menit. Angka-angka ini jelas tidak memenuhi standar yang telah disepakati.
Waspada Manipulasi Data Rukyah
Katib Syuriyah PBNU, KH Sarmidi Husna, mengungkapkan kekhawatiran serius terhadap adanya indikasi pihak tertentu yang berupaya menurunkan standar elongasi menjadi 6 derajat demi mengejar “Lebaran serentak”. Beliau juga mensinyalir adanya pengiriman tim rukyah ke wilayah tertentu dengan “pesanan” hasil agar dapat melihat hilal, meskipun data ilmiah menunjukkan sebaliknya.
“Kami sangat berharap Kementerian Agama transparan dan konsisten terhadap kesepakatan MABIMS,” ujar Kiai Sarmidi, menekankan pentingnya kejujuran dalam penetapan hari raya.
Ramadhan Harus Digenapkan (Istikmal)
Senada dengan hal tersebut, Ketua LF PBNU KH Sirril Wafa menegaskan bahwa upaya memaksakan penyatuan Idul Fitri pada 20 Maret 2026 adalah tindakan yang “berantakan”. Menurutnya, jika posisi hilal belum mencapai batas imkanur rukyah (kemungkinan terlihat), maka secara syar’iyyah bulan Ramadhan harus digenapkan menjadi 30 hari (istikmal).
“Jangan gegabah mengotak-atik angka demi kemauan pihak tertentu. Menggampangkan urusan ibadah syar’iyyah sangat dibenci oleh Syara’,” tegas Kiai Sirril, mengingatkan akan prinsip kehati-hatian dalam praktik ibadah.
Kesimpulan Tegas PBNU
Berdasarkan hasil Halaqah Nasional, PBNU telah mengambil sikap resmi:
• Menolak setiap kesaksian rukyah (melihat bulan) jika data hisab menunjukkan posisi hilal belum memenuhi kriteria imkanur rukyah. • Menetapkan 1 Syawal 1447 H jatuh pada hari Sabtu, 21 Maret 2026 M. • Meminta Kemenag untuk menjunjung tinggi asas ihtiyath (kehati-hatian) dan tidak tunduk pada tekanan politik penyatuan kalender yang menabrak aturan hukum.
PBNU juga mengingatkan kembali pesan Hadrotussyekh Mbah KH Hasyim Asy’ari yang pernah menegur menantunya, KH Maksum Ali (ahli falak), karena berlebaran lebih awal berdasarkan hisab pribadi. Kiai Hasyim menekankan bahwa menetapkan serta mengumumkan Idul Fitri adalah hak pemerintah sah (waliyul amri), bukan hak individu atau ahli falak, demi menjaga persatuan umat. (T).
Penulis : TOH
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lombokdaily.net






















