Lombok Tengah (NTB)- Lalu Ibnu Hajar, Ketua Umum Sasaka Nusantara NTB, secara tegas mendesak Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk segera mengkaji, mengevaluasi, dan merevisi kembali anggaran atau honorarium Tim Percepatan Pembangunan dan Koordinasi Daerah NTB. Desakan ini muncul menyusul adanya indikasi penyalahgunaan anggaran yang diduga kuat sebagai praktik mark up dan korupsi kolusi nepotisme (KKN) dalam pengelolaan honorarium tim tersebut.
Sasaka Nusantara, atas nama masyarakat NTB, telah memberikan somasi resmi kepada Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal, dan Penjabat Sekretaris Daerah (PJ Sekda) NTB, Lalu Mohammad Faozal. Dalam somasi tersebut, mereka menuntut agar kedua pejabat tersebut tidak menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya dalam pengambilan keputusan dan kebijakan publik, khususnya terkait anggaran honorarium Tim Percepatan Pembangunan.
Somasi ini bukan sekadar ancaman. Jika tuntutan mereka tidak diindahkan, Sasaka Nusantara menyatakan akan melakukan aksi protes dan menempuh jalur hukum untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui, Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal telah menetapkan honorarium bagi tenaga ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan dan Penguatan Koordinasi Tahun Anggaran 2025 melalui Surat Keputusan (SK) resmi. Pemerintah Provinsi NTB mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,9 miliar per tahun untuk pembayaran honor tim percepatan tersebut.
Anggaran tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi 15 anggota tim percepatan, tetapi juga mencakup Koordinator Asisten, dua orang Asisten, Ketua Sekretariat, serta anggota Sekretariat. Rinciannya, Koordinator tim percepatan menerima honor Rp16 juta per bulan atau Rp192 juta per tahun. Wakil koordinator dan anggota tim masing-masing memperoleh Rp15 juta per bulan, dengan total anggaran Rp2,52 miliar per tahun untuk 14 orang.
Selain itu, Pemprov NTB juga menggaji asisten tim percepatan, dengan Koordinator Asisten menerima Rp7,5 juta per bulan atau Rp90 juta per tahun, dua orang asisten masing-masing Rp6 juta per bulan, total Rp144 juta per tahun. Ketua Sekretariat memperoleh Rp1 juta per bulan atau Rp12 juta per tahun, dan anggota sekretariat mendapat Rp750 ribu per bulan atau Rp9 juta per tahun.
Tim Percepatan Gubernur NTB ini dibentuk untuk membantu pelaksanaan program kerja dalam mewujudkan visi-misi NTB Makmur Mendunia. Tim ini diisi oleh akademisi, teknokrat, dan sejumlah profesional dengan kepakaran di bidangnya masing-masing. Namun, dalam daftar anggota tim ini terdapat mantan tim sukses pasangan Iqbal-Dinda, yang menimbulkan kecurigaan adanya konflik kepentingan dan potensi KKN.
Daftar Tim Percepatan Gubernur NTB terdiri dari 15 orang, antara lain:
Dr. Adhar Hakim, S.H., M.H. – Koordinator
Chairul Mahsul, S.H., M.M. – Wakil Koordinator
Dr. Prayitno Basuki, S.E., M.A. – Anggota
Prof. Ir. Dahlanuddin, M.Rur.Sc., Ph.D. – Anggota
dr. I Ketut Artastra, M.P.H. – Anggota
Prof. Ir. Mohamad Taufik Fauzi, M.Sc., Ph.D. – Anggota
Prof. Dr. Sitti Hilyana – Anggota
Arum Kusumaningtyas, S.IP., M.Sc. – Anggota
Ir. Giri Arnawa, M.M. – Anggota
Akhmad Saripudin, S.Hut. – Anggota
Ahmad Junaidi, S.Pd., M.A., Ph.D. – Anggota
Ir. Lalu Martawijaya – Anggota
Lalu Pahrurrozi, S.T., M.E. – Anggota
Esti Wahyuni, S.IP. – Anggota
Dr. Baiq Mulianah, M.Pd.I. – Anggota
Somasi dan desakan ini menjadi sorotan publik dan mengundang perhatian berbagai pihak untuk mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran di NTB. Masyarakat berharap agar pemerintah daerah dapat segera menindaklanjuti dan memperbaiki kebijakan agar tidak terjadi penyalahgunaan dana publik.
Langkah-langkah konkret yang akan diambil oleh Sasaka Nusantara jika somasi kepada Gubernur NTB dan PJ Sekda NTB tidak diindahkan adalah sebagai berikut :
Melakukan Aksi Protes
Sasaka Nusantara akan mengorganisir dan melaksanakan aksi protes sebagai bentuk tekanan publik untuk menuntut transparansi dan keadilan dalam pengelolaan anggaran Tim Percepatan Pembangunan NTB.
Menempuh Proses Hukum
Jika somasi dan aksi protes tidak membuahkan hasil, Sasaka Nusantara akan melanjutkan dengan proses hukum. Ini berarti mereka akan membawa kasus dugaan mark up anggaran dan KKN tersebut ke ranah hukum untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Ujarnya.
Pelaporan ke Aparat Penegak Hukum. Sasaka Nusantara kemungkinan akan melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran dan praktik KKN tersebut ke aparat penegak hukum seperti Kepolisian Republik Indonesia (Polri) atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
Pengajuan Gugatan Tindak Pidana Korupsi
Jika bukti cukup, Sasaka Nusantara dapat mengajukan gugatan atau mendukung proses penuntutan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pengawasan dan Pelaporan ke Lembaga Pengawas Pemerintah. Selain aparat hukum, Sasaka Nusantara juga dapat melaporkan kasus ini ke lembaga pengawas pemerintah seperti Inspektorat Provinsi NTB atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk audit dan evaluasi penggunaan anggaran. Melakukan Somasi dan Gugatan Perdata
Jika diperlukan, Sasaka Nusantara juga dapat menempuh jalur perdata dengan mengajukan gugatan untuk meminta pertanggungjawaban secara hukum dan administratif atas kerugian negara yang diduga terjadi.
Menggalang Dukungan Publik dan Media
Selain jalur hukum formal, Sasaka Nusantara kemungkinan akan menggalang dukungan publik dan media untuk memperkuat tekanan sosial agar proses hukum berjalan transparan dan adil.
Langkah-langkah ini menunjukkan pendekatan komprehensif yang dapat diambil oleh Sasaka Nusantara untuk menindaklanjuti somasi dan memastikan akuntabilitas serta transparansi dalam pengelolaan anggaran publik di NTB.|®|
Penulis : Rossi
Editor : Rossidi
Sumber Berita : Lombokdaily.net























