LOMBOKDAILY.NET – Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Lombok Tengah HM Mayuki, S.Ag menyatakan bahwa pihaknya Sedang menunggu Arahan dari DPW dan DPP Terkait PAW Lalu Nursa’i yang sudah diputuskan PN Praya dalam kasus Ijazah Palsu.” Kami harus tunggu arahan DPW dan DPP Terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Lalu Nursa’i Mantan Anggota DPRD dalam Kasus Ijazah Palsu.” jelas Mayuki S,Ag dikantor pada 1I April 2025.
Pihaknya telah menerima putusan inkrah dari Pengadilan Negeri (PN) Praya terkait vonis bersalah Lalu Nursa’i, dalam kasus penggunaan ijazah palsu. Atas dasar itu DPC PPP Loteng kini tengah mempersiapkan usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Loteng dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV (Praya Barat-Praya Barat Daya) tersebut.
“Namun sebelum itu DPC PPP Loteng masih menunggu arahan dari DPW PPP NTB, terkait siapa yang akan diusulkan sebagai PAW Lalu Nursai,” jelasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakannya, DPC PPP Loteng sudah bersurat ke DPW PPP NTB pada pertengahan bulan puasa (Maret 2025). Isinya meminta petunjuk dan arahan soal siapa yang akan diusulkan sebagai pengganti Lalu Nursa’i sebagai anggota DPRD Loteng. Langkah itu dilakukan supaya DPC PPP Loteng tidak salah dalam mengambil keputusan soal usulan PAW tersebut.
“Kita tunggu petunjuk dan arahan dari DPW dulu. Baru kita proses usulan PAW dari Lalu Nursai,” ungkapnya.
Jika melihat Daftar Calon Tetap (DCT) PPP Dapil IV, saat ini masih ada tiga orang yang tersisa. Yakni Sahiburahman dengan perolehan suara 1.451 suara, Nahwatul Wadiah (44 suara) serta Siti Aisyah (35 suara). Sedangkan H. Jumendan (3.231 suara) dan Najib (3.183 suara) sudah mengundurkan diri. Sementara Sahabudin (3.070 suara) saat ini tengah tersandung kasus hukum juga terkait penggunaan ijazah palsu.
“Jadi supaya kita tidak salah melangkah dan mengambil keputusan terkait siapa yang akan diusulkan menjadi PAW dalam kondisi seperti ini, maka kita minta petunjuk dan arahan dari DPW. Seperti apa petunjuk yang diberikan nantinya, itu yang kita laksanakan,” terang Mayuki.
Apakah nanti yang keluar langsung nama yang akan diusulkan sebagai PAW ataukah petunjuknya kembali ke regulasi, itu tergantung DPW. Jika petunjuknya kembali ke regulasi, pihaknya selanjutnya akan meminta ahli hukum untuk menafsirkan regulasi yang ada, barulah kemudian memutuskan nama yang akan diusulkan sebagai PAW.
Itulah yang kemudian menjadi dasar DPC PPP Loteng nantinya dalam memproses usulan PAW Lalu Nursa’i. “Karena ini ada kondisi unnormal, maka kita perlu hati-hati dalam mengambil keputusan. Jangan sampai salah langkah yang justru bisa jadi blunder nantinya. Kalau kondisi normal mungkin prosesnya tidak serumit ini,” Ucap Ketua Komisi IV DPRD itu.
DPC PPP Loteng tegas Mayuki tidak punya kepentingan apapun terkait siapa yang akan diusulkan sebagai PAW Lalu Nursa’i. Kepentingan PPP dalam hal ini hanya bagaimana proses PAW bisa segera dilaksanakan dan kursi DPRD Loteng yang ditinggalkan Lalu Nursa’i bisa segera terisi.” Sabar ya dek kita tunggu aja prosesnya.” Tutupnya.(**).
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lombokdaily.net