Lombok Tengah, NTB – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, dr. Putri Ayu Wulandari, SH, MH, menggelar pemusnahan barang bukti hasil putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde) di halaman kantor Kejari Praya, Lombok Tengah, pada 13 November 2025. Kegiatan ini melibatkan unsur pemerintah dari eksekutif, legislatif, yudikatif, serta edukasi jaksa yang melibatkan anak-anak pondok pesantren sebagai bagian dari upaya pencegahan.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, antara lain paket narkoba jenis sabu seberat 33,046 gram dari 15 perkara, barang bukti kasus perlindungan anak, pencurian, kekerasan seksual, produk kesehatan seperti kosmetik, serta alat perikanan. Selain itu, turut dimusnahkan alat hisap narkoba, timbangan, plastik klip transparan, dan barang bukti pendukung lainnya.
Acara ini dihadiri oleh Wakil Bupati Lombok Tengah dr. HM Nursiah, S.Sos, MSI, Ketua DPRD Haji Lalu Ramdan, S.Ag, Kasat Narkoba Samsul Hakim, Kanit Pidum Polres Lombok Tengah, perwakilan BIN Mataram, Kisbangpoldagri, dan Kasat Pol PP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sambutannya, Kepala Kejari Praya, dr. Putri Ayu Wulandari, menyampaikan bahwa kasus narkoba di wilayah hukum Lombok Tengah terus meningkat setiap tahun. Pada 2023 tercatat 67 perkara, naik menjadi 93 perkara di 2024, dan hingga 2025 sudah mencapai 98 perkara. Kondisi ini menunjukkan bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkotika masih menjadi tantangan serius di Kabupaten Lombok Tengah.
Untuk itu, Kejari Lombok Tengah tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pendidik dan pembina masyarakat. Melalui program “Jaksa Masuk Pesantren,” Kejari memberikan edukasi kepada generasi muda di pondok pesantren agar mereka sadar akan bahaya narkoba dan pentingnya hukum.
“Kegiatan edukasi ini merupakan langkah strategis untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya peredaran narkotika di Lombok Tengah,” ujar dr. Putri.
Sebagai bukti komitmen, para murid dari Pondok Pesantren Munirul Arifin Praya dan Pondok Pesantren Sa’adatuddarain Leneng diundang untuk menyaksikan langsung pemusnahan barang bukti tersebut setelah mendapatkan edukasi dari jaksa.
Kejari Lombok Tengah optimistis dengan semangat ini dapat melahirkan generasi muda yang cerdas, sehat, berakhlak mulia, dan menjadi kebanggaan bangsa Indonesia.
Berikut rincian lebih lanjut tentang program “Jaksa Masuk Pesantren” yang dijalankan oleh Kejaksaan Negeri Lombok Tengah:
Program “Jaksa Masuk Pesantren” (JMP)
Program “Jaksa Masuk Pesantren” merupakan inovasi dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah yang bertujuan untuk memberikan edukasi hukum kepada para santri dan generasi muda di pondok pesantren. Program ini dirancang sebagai upaya pencegahan terhadap berbagai tindak kejahatan, khususnya kekerasan seksual terhadap anak, penyalahgunaan narkoba, bullying, dan cyberbullying.
Metode Edukasi Hukum
Jaksa memberikan pemahaman tentang hukum dan konsekuensi hukum dari berbagai tindak pidana yang sering terjadi di masyarakat, seperti narkoba, kekerasan seksual, dan kejahatan lainnya.Pencegahan Kekerasan Seksual, Program ini menekankan pentingnya perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual, yang menjadi salah satu fokus utama Kejari Lombok Tengah.
Anti Bullying dan Cyberbullying
Edukasi juga mencakup bahaya bullying dan cyberbullying, serta bagaimana cara menghadapinya.
Dialog Interaktif, Kegiatan dilakukan secara interaktif dengan melibatkan diskusi dan tanya jawab antara jaksa dan para santri.
Program ini rutin digelar di berbagai pondok pesantren dan madrasah di Lombok Tengah. Pada November 2025, kegiatan JMP kembali dilaksanakan dengan tema “Stop Bullying” yang diikuti oleh ratusan siswa dari beberapa sekolah dan pondok pesantren.
Selain edukasi, program ini juga mengajak para santri untuk menyaksikan langsung pemusnahan barang bukti hasil perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, sebagai bentuk transparansi dan pembelajaran nyata.
Dampak dan Harapan
Meningkatkan kesadaran hukum dan moral generasi muda. Mencegah terjadinya tindak pidana di kalangan pelajar dan masyarakat pesantren. Membentuk generasi yang cerdas, sehat, berakhlak mulia, dan menjadi kebanggaan bangsa.
Program ini menunjukkan peran jaksa tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pendidik dan pembina masyarakat dalam membangun kesadaran hukum sejak dini di lingkungan pesantren. |®|
Penulis : Rossi
Editor : Rossidi
Sumber Berita : Lombokdaily.net























