LOMBOMDAILY.NET -Juru Bicara Forum NGO Lombok Tengah, Lalu Ibnu Hajar mengucapkan Terimakasih Kepada Pihak ITDC yang sudah memfasilitasi Forum NGO Lombok Tengah untuk bertemu dengan Pelapor.
Rizal yang adalah salah satu staf dari bagian legal ITDC dan disaksikan oleh perwakilan tokoh OKP, ORMAS dan lembaga yang hadir, akhirnya menjalani mediasi di kantor ITDC ( Masjid Nurul Bilad) Kuta Lombok Tengah pada Senin 17 Maret 2025.
“Alhamdulillah kedua belah pihak sudah berdamai antara Alus Darmiah dan Rizal,” jelas Lalu Ibnu Hajar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjutnya, saat ini tinggal masalah administrasi untuk pembentukan surat perdamaian antara Alus Darmiah dan Rizal yang akan disiapkan dengan pihak penasehat hukum, supaya bisa di tandatangani hari ini juga.
Aksi Solidaritas forum NGO Lombok Tengah yang dilaksanakan di depan kantor ITDC sudah mendapatkan hasil yaitu kedua belah pihak sudah sepakat berdamai.
Hal itu langkah terbaik atau solusi terbaik yang harus ditempuh untuk tetap menjaga kondusifitas daerah Lombok Tengah. Apalagi kawasan KEK Mandalika yang harus selalu aman dan nyaman baik untuk investor, wisatawan dan masyarakat lingkar KEK Mandalika.
Aksi demonstrasi atau solidaritas NGO Lombok Tengah/NTB dihadiri oleh 18 lembaga yaitu KTI Pujut, Swim, Asli Mandalika, Blok Pujut, Sasaka Nusantara, Pedatu Lombok, Pedatu Tanak Awu, Laskar Semeton Sasaka, Pemuda Pancasila, Waktu Indonesia Bergerak, Kode HAM, Yipu NTB, Lalat Hitam, LSM Maung NTB dan lain-lain.
“Kami atas nama Forum NGO Lombok Tengah mengucapkan terimakasih kepada seluruh peserta aksi solidaritas untuk Alus Darmiah, terutama para ketua NGO,Ormas ,OKP dan Lembaga yang hadir,” ucap Ibnu.
Pihaknya juga meminta seluruh NGO yang tergabung dalam aksi untuk tetap kompak dan solid serta komitmen untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat dan penegakan hukum di daerah.
“Terakhir mudahan dengan adanya surat perdamaian ini, dan pencabutan laporan oleh pelapor, bisa segera ditindaklanjuti oleh semua pihak terkait. Terutama pihak Kejaksaan Negeri Praya dan Pengadilan Negeri Praya dan bisa mempertimbangkan untuk pembebasan Alus dari semua tuntutan atau bebas demi hukum,” pubgkas Ibnu.
Penulis : Rossi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lombokdaily.net