Lombok Tengah (NTB). Masyarakat dan Aliansi Peduli Demokrasi (APD) mendesak Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhammad Iqbal, untuk segera menindaklanjuti rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait PT Sadhana Arif Nusa yang dituduh merusak hutan di 4 desa di Kecamatan Praya Barat dan Praya Barat Daya, Lombok Tengah.
Sekretaris APD, Ahmad Halim, menyatakan bahwa PT Sadhana Arif Nusa telah melanggar perjanjian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) dan tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sah. Masyarakat meminta Gubernur NTB untuk segera mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin HTI PT Sadhana Arif Nusa ¹ ².
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Gubernur NTB harus segera menindaklanjuti rekomendasi DPR dan mencabut izin PT Sadhana Arif Nusa jika terbukti melakukan pelanggaran,” tegas Ahmad Halim.
PT Sadhana Arif Nusa telah membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa perusahaan telah memiliki izin yang sah dan telah menjalankan kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat.(Toh)
Penulis : TOH
Editor : Rossidi
Sumber Berita : Lombokdaily.net






















