Gubernur NTB Diminta Segera Tindaklanjuti Rekomendasi DPR Terkait PT Sadhana Arif Nusa

Selasa, 31 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Tengah (NTB). Masyarakat dan Aliansi Peduli Demokrasi (APD) mendesak Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhammad Iqbal, untuk segera menindaklanjuti rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait PT Sadhana Arif Nusa yang dituduh merusak hutan di 4 desa di Kecamatan Praya Barat dan Praya Barat Daya, Lombok Tengah.

Baca Juga :  Prabowo Meresmikan Flyover Madukoro di Jalan Yos Sudarso Semarang 

Sekretaris APD, Ahmad Halim, menyatakan bahwa PT Sadhana Arif Nusa telah melanggar perjanjian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) dan tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sah. Masyarakat meminta Gubernur NTB untuk segera mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin HTI PT Sadhana Arif Nusa ¹ ².

Baca Juga :  50 Tahun ITDC, Ini Capaian Yang Telah Ditoreh

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Gubernur NTB harus segera menindaklanjuti rekomendasi DPR dan mencabut izin PT Sadhana Arif Nusa jika terbukti melakukan pelanggaran,” tegas Ahmad Halim.

Baca Juga :  Bandara Internasional Lombok Siap Dukung EVENT MotoGP Mandalika 2024

PT Sadhana Arif Nusa telah membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa perusahaan telah memiliki izin yang sah dan telah menjalankan kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat.(Toh)

Penulis : TOH

Editor : Rossidi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Kecelakaan Beruntun Libatkan Tiga Mobil di Depan Kantor DPRD Loteng, Semua Pengemudi Selamat
Bandara BIZAM Siaga Penuh Hadapi Angkutan Lebaran 1447 H, Antisipasi Lonjakan Penumpang dan Potensi Keterlambat
Mediasi Ricuh, Warga Desak Pelaku Pengeroyokan Dihakimi Massa di Mataram
Mantan Direktur RSUD NTB, dr. Lalu Herman Mahaputra Meninggal Dunia
Kapolda NTB Pimpin Upacara Penghargaan dan PTDH, Tegaskan Komitmen Integritas di Tubuh Polri
BIZAM Salurkan 2.000 Paket Perlengkapan Sekolah Melalui Program InJourney Airports Cerdaskan Bangsa
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Musnahkan Barang Bukti 51 Perkara, Dari Sabu Hingga Senjata Tajam
Heboh Orok Bayi Ditemukan di Pinggir Jalan Bypass Sengkol, Polres Loteng Selidiki
Berita ini 18 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Selasa, 31 Maret 2026 - 08:53 WIB

Gubernur NTB Diminta Segera Tindaklanjuti Rekomendasi DPR Terkait PT Sadhana Arif Nusa

Kamis, 26 Maret 2026 - 19:05 WIB

Kecelakaan Beruntun Libatkan Tiga Mobil di Depan Kantor DPRD Loteng, Semua Pengemudi Selamat

Rabu, 25 Maret 2026 - 16:37 WIB

Bandara BIZAM Siaga Penuh Hadapi Angkutan Lebaran 1447 H, Antisipasi Lonjakan Penumpang dan Potensi Keterlambat

Senin, 23 Maret 2026 - 20:26 WIB

Mediasi Ricuh, Warga Desak Pelaku Pengeroyokan Dihakimi Massa di Mataram

Rabu, 11 Maret 2026 - 11:28 WIB

Mantan Direktur RSUD NTB, dr. Lalu Herman Mahaputra Meninggal Dunia

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Hukrim Lombokdaily

Gantung Diri di Sengkol, Polisi Lakukan Olah TKP

Minggu, 29 Mar 2026 - 18:31 WIB