Lombok Tengah (NTB) -Bidang Hukum (Bidkum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan pendampingan hukum kepada Polres Sumbawa dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar. Sidang tersebut terkait dengan perkara praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN.Sbw, yang diajukan oleh pemohon atas nama Tuti Ramlah terhadap Kasat Reserse Narkoba Polres Sumbawa selaku termohon.
Sidang praperadilan tersebut menguji sah atau tidaknya tindakan penangkapan, penahanan, serta penetapan tersangka atas dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu terhadap anak pemohon, almarhum Ikhlas Zulamal alias II AK Hasan Hamzah. Hakim Tunggal Philipus Jonathan Nainggolan, S.H., memimpin sidang dengan Panitera Pengganti Surip Priatmojo, S.H.
Putusan Hakim
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima dan biaya perkara dibebankan kepada pemohon dengan ketentuan nihil. Putusan ini menunjukkan bahwa tindakan penyidik telah dilakukan secara profesional, prosedural, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Komitmen Bidkum Polda NTB
Pimpinan Bidkum Polda NTB, Mohammad Kholid, S.IK., MM., menyatakan bahwa pendampingan hukum yang diberikan merupakan bagian dari tanggung jawab untuk memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia juga menegaskan bahwa Bidkum Polda NTB akan terus berkomitmen memberikan pendampingan hukum yang optimal untuk memperkuat profesionalisme dan akuntabilitas institusi Polri.(toh)
Penulis : Rossi
Editor : Rossidi
Sumber Berita : Lombokdaily.net






















