Alasan Sibuk, Dinas PUPR Tunda SP2 Minimarket Bermasalah di Selong Belanak

Kamis, 31 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombokdaily.net— Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lombok Tengah belum juga melayangkan Surat Peringatan Kedua (SP2) kepada pemilik minimarket yang diduga tak sesuai izin di Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat. Padahal sebelumnya, dinas menyatakan SP2 akan dikeluarkan pada awal pekan ini.

Kepala Dinas PUPR Lalu Rahadian berdalih bahwa keterlambatan tersebut disebabkan kesibukan internal dinas. Ia mengaku masih dalam proses koordinasi lintas instansi, termasuk dengan Dinas Perizinan dan Satpol PP.

Baca Juga :  Tanpa Tambang, Ekonomi NTB Tumbuh 5,57 Persen

“Kami sedang proses ini. Tadi kami koordinasikan dengan Perizinan dan Pol PP. Kami sedang proses, 1-2 hari ini akan kami keluarkan,” kata Rahadian kepada wartawan, Rabu (30/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun saat ditanya lebih lanjut soal kendala yang menyebabkan molornya surat peringatan, Rahadian menyebut alasan yang terkesan mengabaikan urgensi penegakan aturan.

Baca Juga :  Kades se-Loteng, Ikuti Sosialisasi Program Universitas Terbuka

“Ya, kebetulan kami sama-sama sibuk di kantor ini. (Bidang) Tata Ruang yang menangani ini tadi ada dua acara, di DPRD satu acara kemudian ke Mataram. Kita kan banyak pilihan prioritas juga,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya besar soal komitmen Dinas PUPR dalam menegakkan regulasi tata ruang dan perizinan di daerah wisata strategis seperti Selong Belanak.

Desakan dari kalangan DPRD Lombok Tengah agar segera dilakukan penindakan tegas pun belum mendapat tindak lanjut konkret.

Baca Juga :  Dharma Wanita Persatuan Lombok Tengah Gelar Lomba Senam Kreasi PORPI 2025

“Kita akan lakukan secepatnya sih. Kita pastikan akan tetap, lah, gitu ya,” kata Rahadian, tanpa menyebut waktu pasti.

Minimarket yang dipersoalkan sebelumnya telah menerima Surat Peringatan Pertama (SP1), namun hingga kini belum ada tindak lanjut. Masyarakat mempertanyakan ketegasan pemerintah daerah dalam menertibkan pelanggaran, terlebih di kawasan wisata yang seharusnya dijaga tata kelolanya secara ketat.(®)

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Wali Kota Mataram Mohan Roliskana Raih Anugerah Kebudayaan PWI 2026
Wakil Bupati Lombok Tengah Berikan Pesan Religi di Acara Syukuran dan Pelepasan Purna Tugas
PDAM Lombok Tengah Berkomitmen Memberikan Pelayanan Prima dengan Respon Cepat Pengaduan Konsumen
Lombok Tengah Raih Peringkat Pertama se-NTB dalam Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Raih Peringkat 1 Kinerja Terbaik se-NTB dengan 9 Penghargaan
Kejari Lombok Tengah Peringati Hakordia 2025, Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi
Pemkab Lombok Tengah Raih Penghargaan PTLRHP Tertinggi dari BPK RI NTB
7.583 Peserta Siap Ramaikan Mandalika KORPRI Fun Night Run 2025
Berita ini 13 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Sabtu, 10 Januari 2026 - 10:01 WIB

Wali Kota Mataram Mohan Roliskana Raih Anugerah Kebudayaan PWI 2026

Kamis, 8 Januari 2026 - 21:17 WIB

Wakil Bupati Lombok Tengah Berikan Pesan Religi di Acara Syukuran dan Pelepasan Purna Tugas

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:57 WIB

PDAM Lombok Tengah Berkomitmen Memberikan Pelayanan Prima dengan Respon Cepat Pengaduan Konsumen

Senin, 29 Desember 2025 - 13:02 WIB

Lombok Tengah Raih Peringkat Pertama se-NTB dalam Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan

Senin, 15 Desember 2025 - 07:38 WIB

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Raih Peringkat 1 Kinerja Terbaik se-NTB dengan 9 Penghargaan

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

Wali Kota Mataram Mohan Roliskana Raih Anugerah Kebudayaan PWI 2026

Sabtu, 10 Jan 2026 - 10:01 WIB