SATReskrim Polresta Loteng Berhasil Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Pantai Are Guling.

Jumat, 21 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET – Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah berhasil mengungkap kasus penemuan mayat yang ditemukan mengapung oleh warga di pantai Are Guling Kecamatan Pujut.

“Hasil olah TKP, pemeriksaan beberapa saksi – saksi serta gelar perkara kami menetapkan saudara MJ sebagai tersangka kasus tersebut,”kata Kasat Reskrim IPTU Luk Luk il Maqnum, STrK., SIK saat dikonfirmasi, Jumat (21/2).

Ia mengatakan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka sejak tanggal (19/2).

Menurut Kasat Reskrim motif tersangka menghabisi nyawa korban dikarenakan dalam pengaruh minuman beralkohol. Selain itu tersangka merasa kesal akibat tingkah laku korban, dimana sebelumnya korban bersama pelaku berjalan bersamaan di pantai Tampah.

Hasil pemeriksaan dari keterangan tersangka, ia mengatakan korban sempat menghilang, sehingga tersangka mencarinya dan menghubungi melalui handphone.

Baca Juga :  Polairud Polda NTB Evakuasi Jenazah Perempuan Tak Dikenal di Pesisir Lombok Utara

“Usai menemukan korban pelaku yang kesal langsung menghampirinya kemudian berkata capek saya cari kamu dari tadi disertai dorongan kearah dada korban menyebabkan korban terjatuh dari ketinggian sekitar enam meter dimana posisi di bawahnya banyak bebatuan yang tajam,”jelasnya.

Pelaku saat itu, kata Kasat Reskrim sempat mendengar korban kesakitan namun pelaku tidak menghiraukannya lalu meninggalkan korban yang terjatuh.

Baca Juga :  Sisir Cafe, Terduga Pelaku Narkoba di Amankan

“Pelaku juga berbohong kepada keluarga korban dan memberitahukan bahwa dirinya terpisah dengan korban saat berada di pantai Tampah,” terangnya.

Saat pelaku sudah diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersangka di sangka dengan Pasal 338 KUHP subside pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara,” tegasnya. (ADV)

Penulis : Rossi

Editor : Rossidi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

GONCANG! KEJARI LOTENG TURUN GUNUNG, SELAMATKAN 256 RIBU METER TANAH DESA DARI CENGKERAMAN SENGKETA
SKANDAL PENDIDIKAN LOTENG: MARK-UP, DOKUMEN HILANG, KADIS SEMBUNYI
BOROK PROYEK POLTEKPAR LOMBOK DIBONGKAR: RUP DIUMPETKAN, PENGADAAN MILIARAN DIDUGA TABRAK PERPRES!
Jejak di Langit Maya, Akhlak di Dunia Nyata: Jaksa Titipkan Cahaya Hukum di Hati Santri Darek
Duka di Tengah Misi Mulia: 4 Jurnalis dan 1 Relawan Indonesia Ditangkap Israel, Keluarga Dilanda Kecemasan
“Perkawinan Bukan Penebus Luka: Tangis Anak Lombok yang Dipaksa Menikah Setelah Jadi Korban”
Di Bawah Langit Car Free Night, Harapan Anak-Anak Lombok Tengah Disuarakan Jaksa
TANGIS SANTRI DI BALIK TEMBOK PONPES – USTAZ TEGA CABULI 4 MURIDNYA HINGGA SAKIT
Berita ini 20 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:52 WIB

GONCANG! KEJARI LOTENG TURUN GUNUNG, SELAMATKAN 256 RIBU METER TANAH DESA DARI CENGKERAMAN SENGKETA

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:07 WIB

SKANDAL PENDIDIKAN LOTENG: MARK-UP, DOKUMEN HILANG, KADIS SEMBUNYI

Rabu, 20 Mei 2026 - 06:23 WIB

BOROK PROYEK POLTEKPAR LOMBOK DIBONGKAR: RUP DIUMPETKAN, PENGADAAN MILIARAN DIDUGA TABRAK PERPRES!

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:21 WIB

Jejak di Langit Maya, Akhlak di Dunia Nyata: Jaksa Titipkan Cahaya Hukum di Hati Santri Darek

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:12 WIB

Duka di Tengah Misi Mulia: 4 Jurnalis dan 1 Relawan Indonesia Ditangkap Israel, Keluarga Dilanda Kecemasan

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU