Tokoh dan LSM Desak PAW Anggota DPRD Dapil IV Lombok Tengah

Jumat, 24 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET Pasca Anggota DPRD Dapil IV Lombok Tengah, Lalu Nursa’i diberhentikan sementara menjadi anggota DPRD Loteng karena terdakwa dalam perkara ijazah palsu, sejumlah tokoh dan LSM mulai bersikap dan bersuara. Mereka mendesak agar segera dilakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) untuk menghindari kekosongan anggota Dewan dari Fraksi PPP Dapil IV Lombok Tengah.

Menurut Ketua Deklarasi NTB, Agus Sukandi, kekosongan Dewan PPP di Dapil IV dapat berdampak negatif pada kehidupan konstituen di daerah tersebut. “Kekosongan Dewan PPP di Dapil IV berarti bahwa suara dan kepentingan konstituen tidak akan terwakili dengan baik di tingkat legislatif,” katanya.

Baca Juga :  KPK Observasi Desa Teruwai Sebagai Lokasi Perluasan Desa Antikorupsi

Agus juga menambahkan bahwa kekosongan tersebut dapat menyebabkan keterlambatan penyelesaian masalah yang dihadapi oleh rakyat di daerah tersebut. Oleh karena itu, ia berharap agar Pimpinan PPP segera melakukan PAW sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Mantan komisioner KPU Loteng, Lalu Darmawan, juga berharap agar pimpinan PPP segera mengambil sikap untuk melakukan PAW. “Konstituen PPP Dapil IV rugi jika tidak segera dilakukan PAW,” ucapnya.

 

Menurut Darmawan, PAW terhadap terdakwa Lalu Nursa’i sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan AD/ART PPP Nomor 07/TAP/Muktamar VIII/PPP/2016 pasal 5 huruf d, bahwa Pemberhentian atau pemberhentian sementara seorang Anggota PPP dapat dilakukan karena: menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

Baca Juga :  Menang Pilgub NTB, Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Pada Lalu Iqbal

Ketentuan tersebut memandu untuk dipahami bahwa terdapat perbedaan makna diksi ‘terdakwa’ dan terpidana.

Mekanisme PAW anggota DPR, DPRD diatur sesuai ketentuan Peraturan KPU nomor 6 tahun 2017, PKPU Nomor 6 tahun 2019, dan PKPU nomor 10 tahun 2023, “Sebaiknya segera dilakukan PAW, kalau tidak kami di Dapil IV yang rugi,” tutupnya.

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Polres Bima Kota Patroli Malam dan Patroli Menjelang Sahur Di Bulan Puasa 
M Samsul Qomar terpilih kembali secara aklamasi
Komisi IV DPRD Sampaikan Ranperda Fasilitasi Pesantren
Dirut RSUD Praya Dr Mamang Berbagi Dengan Anak Yatim dan Orang Tua Jompo
Berkas Dinyatakan Lengkap, Kasus Ijazah Palsu Dilimpahkan Ke Jaksa
RESMI Lalu Firman Wijaya Terpilih Aklamasi sebagai Ketua KONI Lombok Tengah 2025-2029
Tingkatkan Keamanan Lebaran, Cabang BIL Gelar Pertemuan  Komite Keamanan Bandara
Safari Perdana Bupati Pathul Paparkan Program Target Serapan Gabah Petani 
Berita ini 65 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Rabu, 26 Maret 2025 - 09:31 WIB

Polres Bima Kota Patroli Malam dan Patroli Menjelang Sahur Di Bulan Puasa 

Selasa, 25 Maret 2025 - 18:14 WIB

M Samsul Qomar terpilih kembali secara aklamasi

Minggu, 23 Maret 2025 - 21:50 WIB

Dirut RSUD Praya Dr Mamang Berbagi Dengan Anak Yatim dan Orang Tua Jompo

Jumat, 21 Maret 2025 - 16:33 WIB

Berkas Dinyatakan Lengkap, Kasus Ijazah Palsu Dilimpahkan Ke Jaksa

Kamis, 20 Maret 2025 - 22:30 WIB

RESMI Lalu Firman Wijaya Terpilih Aklamasi sebagai Ketua KONI Lombok Tengah 2025-2029

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Kepolisian Lombokdaily

Polres Bima Kota Patroli Malam dan Patroli Menjelang Sahur Di Bulan Puasa 

Rabu, 26 Mar 2025 - 09:31 WIB

Kepolisian Lombokdaily

Polri Periksa Saksi Tiga Oknum TNI Terkait Kasus Penjualan Senjata Api

Selasa, 25 Mar 2025 - 19:58 WIB

Kepolisian Lombokdaily

Sat Lantas Rutinkan Patroli Malam Hingga Subuh Cegah Balap Liar dan Balap Lari 

Selasa, 25 Mar 2025 - 19:51 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

M Samsul Qomar terpilih kembali secara aklamasi

Selasa, 25 Mar 2025 - 18:14 WIB