Tokoh dan LSM Desak PAW Anggota DPRD Dapil IV Lombok Tengah

Jumat, 24 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET Pasca Anggota DPRD Dapil IV Lombok Tengah, Lalu Nursa’i diberhentikan sementara menjadi anggota DPRD Loteng karena terdakwa dalam perkara ijazah palsu, sejumlah tokoh dan LSM mulai bersikap dan bersuara. Mereka mendesak agar segera dilakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) untuk menghindari kekosongan anggota Dewan dari Fraksi PPP Dapil IV Lombok Tengah.

Menurut Ketua Deklarasi NTB, Agus Sukandi, kekosongan Dewan PPP di Dapil IV dapat berdampak negatif pada kehidupan konstituen di daerah tersebut. “Kekosongan Dewan PPP di Dapil IV berarti bahwa suara dan kepentingan konstituen tidak akan terwakili dengan baik di tingkat legislatif,” katanya.

Baca Juga :  Masa Kampanye Pilpres Dimulai, Polres Jaga Ketat Gudang Logistik Pemilu

Agus juga menambahkan bahwa kekosongan tersebut dapat menyebabkan keterlambatan penyelesaian masalah yang dihadapi oleh rakyat di daerah tersebut. Oleh karena itu, ia berharap agar Pimpinan PPP segera melakukan PAW sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Mantan komisioner KPU Loteng, Lalu Darmawan, juga berharap agar pimpinan PPP segera mengambil sikap untuk melakukan PAW. “Konstituen PPP Dapil IV rugi jika tidak segera dilakukan PAW,” ucapnya.

 

Menurut Darmawan, PAW terhadap terdakwa Lalu Nursa’i sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan AD/ART PPP Nomor 07/TAP/Muktamar VIII/PPP/2016 pasal 5 huruf d, bahwa Pemberhentian atau pemberhentian sementara seorang Anggota PPP dapat dilakukan karena: menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

Baca Juga :  KLPI Lombok Tengah Peringati HLUN ke-29, Wabup Ajak Lansia Hidup Sehat dan Bahagia

Ketentuan tersebut memandu untuk dipahami bahwa terdapat perbedaan makna diksi ‘terdakwa’ dan terpidana.

Mekanisme PAW anggota DPR, DPRD diatur sesuai ketentuan Peraturan KPU nomor 6 tahun 2017, PKPU Nomor 6 tahun 2019, dan PKPU nomor 10 tahun 2023, “Sebaiknya segera dilakukan PAW, kalau tidak kami di Dapil IV yang rugi,” tutupnya.

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Komisi II, III dan IV DPRD Loteng Gelar Rapat Internal, Bahas Ranperda Prioritas 
Pemkab Lombok Tengah Gelar FGD Penyusunan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan
Memperingati Hari Rahman Rahim Day Bupati Santuni 2 Ribu Anak Yatim Piatu 
Lapangan Puyung Jadi Lokasi Ketiga Internet Publik di Lombok Tengah
Komisi III DPRD Dorong Bank NTB Syariah Dukung UMKM dan Sektor Produktif
Bupati Loteng Pathul Dan Bupati Lobar LAZ Sepakati Tapal Batas Nambung
Forkopimda dan Polres Serta TNI Gelar Senam Bersama di Pantai Aan
Lewat Dana CSR, Bank NTB Syariah Hadirkan Jembatan Amanah bagi Masyarakat Batulayar
Berita ini 67 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Selasa, 15 Juli 2025 - 11:00 WIB

Komisi II, III dan IV DPRD Loteng Gelar Rapat Internal, Bahas Ranperda Prioritas 

Senin, 14 Juli 2025 - 18:03 WIB

Pemkab Lombok Tengah Gelar FGD Penyusunan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan

Senin, 14 Juli 2025 - 10:56 WIB

Memperingati Hari Rahman Rahim Day Bupati Santuni 2 Ribu Anak Yatim Piatu 

Senin, 14 Juli 2025 - 10:35 WIB

Lapangan Puyung Jadi Lokasi Ketiga Internet Publik di Lombok Tengah

Sabtu, 12 Juli 2025 - 20:49 WIB

Bupati Loteng Pathul Dan Bupati Lobar LAZ Sepakati Tapal Batas Nambung

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

Komisi II, III dan IV DPRD Loteng Gelar Rapat Internal, Bahas Ranperda Prioritas 

Selasa, 15 Jul 2025 - 11:00 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Memperingati Hari Rahman Rahim Day Bupati Santuni 2 Ribu Anak Yatim Piatu 

Senin, 14 Jul 2025 - 10:56 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Lapangan Puyung Jadi Lokasi Ketiga Internet Publik di Lombok Tengah

Senin, 14 Jul 2025 - 10:35 WIB