Syarat Baru Pengusulan Cabup/Cagub Dengan Menentukan Ambang Batas Perolehan Suara Sah Parpol/gabungan Parpol

Rabu, 21 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET. -Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Buruh Said Salahudin menyatakan, bahwa Permohonan uji materiil UU Pilkada yang diajukan Partai Buruh dengan nomor perkara 60/PUU-XXII/2024, dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 20 Agustus 2024.

“Berdasarkan Putusan MK, syarat pengusulan paslon pilkada oleh partai politik/ gabungan partai politik tidak lagi menggunakan ketentuan ambang batas kursi DPRD (20%) atau suara sah (25%),” jelasnya.

Kata dia, MK menetapkan syarat baru pengusulan paslon dengan menentukan ambang batas perolehan suara sah parpol/gabungan parpol yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah. Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10%, 8,5%, 7,5%, dan 6,5%.

PILGUB
DPT s.d 2 juta: 10% suara sah
DPT > 2 juta s.d 6 juta: 8,5% suara sah
DPT > 6 juta s.d 12 juta: 7,5% suara sah
DPT > 12 juta: 6,5% suara sah

PILBUP/PILWAKO
DPT s.d 250 ribu: 10% suara sah
DPT > 250 ribu s.d 500 ribu: 8,5% suara sah
DPT > 500 ribu s.d 1 juta: 7,5% suara sah
DPT > 1 juta: 6,5% suara sah

Sementara itu Lalu Darmawan Ketua KPU Lombok Tengah periode 2020-2024 menegaskan, dengan perubahan norma yang sangat fundamental dan demokratis tersebut, maka bisa jadi tak ada lagi diskusi melawan kotak kosong, sebagaimana banyak diperbincangkan di beberapa daerah. Misalnya Kabupaten Lombok Tengah ,  jika total suara sah 628 .917 suara dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024, maka persentase minimalnya 7,5 % sama dengan 47.169 suara.

Baca Juga :  Ibnu Kholil Sebut Sosok Iqbal Punya Pengalaman Luas, Cocok Pimpin NTB

Sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Tengah nomor 491 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Tengah tahun 2024, jika ada 7 Partai Politik yang memperoleh suara sah lebih dari syarat minimal 7,5% suara sah. Maka 7 partai tersebut dapat mengusulkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tanpa harus berkoalisi dengan partai lain. Selebihnya bisa saja menjadi gabungan partai politik atau berkoalisi.

“Jika mengacu pada putusan MK tersebut maka dari 18 Partai Politik Peserta Pemilu 2024  ada  7 Partai politik  yang bisa mengusung calon sendiri pada Pilkada Lombok Tengah tahun 2024 yakni PKB 70.247, Gerindra 77.528, Golkar 72.759, Nasdem 60,015,  PKS 68.698, Demokrat 64.567 dan PPP 68,688 suara,” Jelasnya.

Baca Juga :  KPU Loteng Nyatakan Rekrutmen PPS Telah Sesuai Prosedur

“Dengan perubahan norma syarat pengajuan calon kepala daerah tersebut, maka konstelasi (constellation) kompetisi calon kepala daerah akan semakin terbuka dan sangat ketat dan ini akan menjadi momentum peristiwa sejarah Pilkada yang paling spektakuler sepanjang sejarah penyelenggaraan Pilkada di Republik Indonesia.

“Dengan kondisi demokrasi  yang demikian terbuka dan panggung tergelar lebar, maka akan menjadi pertanyaan dengan tanda tanya besar, jika partai partai tersebut tidak berani mengajukan kadernya sendiri, lalu apa lagi yang hendak ditunggu,”tutupnya.

Penulis : Rossi

Editor : Rossi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Dr. H. M. Nursiah Resmi Terpilih Sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Lombok Tengah Periode 5 Tahun ke Depan
Musda Ke-XI Partai Golkar Lombok Tengah Berlangsung di Raja Hotel Kuta Mandalika
Bupati Lombok Tengah Sampaikan Pidato dalam Rangka HUT ke-80 Kabupaten Lombok Tengah
Ormas Praya Bersatu Akan Gelar Aksi Demonstrasi, Tuntut Transparansi Dana CSR PDAM Lombok Tengah
15 ASN Terbaik Lombok Tengah Jalani Tahap Wawancara Gagas Masmirah
DEWA 19 Menghipnotis Penonton di Mandlika Dengan penampilan Septakuler
Masyarakat Lingkar KEK Mandalika Suarakan Ajakan Untuk Sukseskan MotoGP 2025
PPP Putuskan M. Sahiburrahban Jadi Anggota DPRD Loteng Sisa masa Bakti 2024-2029
Berita ini 113 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 18:35 WIB

Dr. H. M. Nursiah Resmi Terpilih Sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Lombok Tengah Periode 5 Tahun ke Depan

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 11:00 WIB

Musda Ke-XI Partai Golkar Lombok Tengah Berlangsung di Raja Hotel Kuta Mandalika

Selasa, 14 Oktober 2025 - 16:37 WIB

Bupati Lombok Tengah Sampaikan Pidato dalam Rangka HUT ke-80 Kabupaten Lombok Tengah

Minggu, 12 Oktober 2025 - 15:04 WIB

Ormas Praya Bersatu Akan Gelar Aksi Demonstrasi, Tuntut Transparansi Dana CSR PDAM Lombok Tengah

Rabu, 8 Oktober 2025 - 14:13 WIB

15 ASN Terbaik Lombok Tengah Jalani Tahap Wawancara Gagas Masmirah

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

PERUMDAM Tirta Ardhia Rinjani Lombok Tengah Rayakan HUT ke-34 dengan Semangat Baru

Kamis, 27 Nov 2025 - 13:16 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Ribuan Guru Ikuti Jalan Sehat Semarak HUT PGRI dan Hari Guru Nasional

Sabtu, 22 Nov 2025 - 18:06 WIB