LOMBOKDAILY.NET -Penetapan putusan kebijakan kuota perempuan 30% dalam Undang-Undang (UU) No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Kebijakan ini juga diperkuat dengan adanya zipper system yang termaktub dalam UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang mewajibkan sekurang-kurangnya satu bakal calon perempuan dalam setiap tiga daftar bakal calon yang diusulkan.
Dua kebijakan tersebut juga berdampak positif terhadap peningkatan keterwakilan perempuan pada Pileg 2024. Kabupaten Loteng khususnya, sedikitnya enam orang Perempuan terpilih menjadi Anggota DPRD Loteng mengisi Parlemen Jontlak yakni, Dapil V Jonggat-Pringgarata
Partai Golkar 14571 suara. Caleg suara tertinggi: Baiq Fatmawati 3888 suara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Partai PKS 13963 suara. Caleg suara tertinggi: Sri Retnowati 2806 suara.
Partai PPP 12833 suara. Caleg suara tertinggi: Miranti Khusnul Pangesti 3970 suara. Sementara Dapil VI Batukliang-Batukliang Utara
fraksi PKB 13751 suara. Caleg suara tertinggi: Nurul Adha 4262 suara.
Partai Demokrat 11832 suara. Caleg suara tertinggi: Baiq Fatmah 3338 suara.
Partai Golkar 10980 suara. Caleg suara tertinggi: Nafila Resnafani 3222 suara.
Penulis : Toh
Editor : Rosidi
Sumber Berita : Lombokdaily.net