LOMBOK TENGAH – Pilkades Desa Kabul, Lombok Tengah mendadak jadi lautan api. Bukan soal visi misi, tapi soal 1.300 KTP dukungan dan surat keterangan sehat calon yang dipersoalkan hingga meja DPRD Loteng. Drama adu argumen tak terelakkan antara Bakal Calon Ahmad Halim melawan Ketua Komisi I DPRD Loteng, Samsul Hadi, SH atau yang akrab disapa Memet, di ruang hearing lantai 2 DPRD Loteng, Selasa 6 Oktober 2026.
Halim datang dengan tiga tuntutan. Yang paling panas: dia mempersoalkan keabsahan dukungan 1.300 KTP untuk calon lawan, Muhammad Usman Gapar.
“1.300 ini bukan berdalil, bukan menjadi jaminan dia dapat suara banyak. Panitia punya kewajiban teliti. Kalau tidak benar, silahkan di-dis atau coret!” tegas Halim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halim juga menyoroti KTP lintas dusun – dari Dusun Pampang, Lendang, Kedisempi, Rumpang – yang menurutnya janggal.
Tuntutan kedua yang paling menyita waktu: Isu kesehatan. Halim menduga calon lawan dalam kondisi sakit stroke dan meminta cek ulang kesehatan, bukan sekedar cek keabsahan surat.
Di sinilah perang mulut pecah.
Pihak Kecamatan yang diwakili Sekcam mengaku sudah menindaklanjuti dengan rekomendasi ke RS Mutiara Sukma untuk mengecek keabsahan surat sehat. Jawaban RS: surat itu asli dan sesuai prosedur.
Halim ngamuk.
“Itu surat rekomendasi yang kami tidak butuh dan tidak minta! Yang kami minta itu rekomendasi untuk perintah cek ULANG orangnya di RSUD, bukan cek suratnya! Saya tidak butuh dicek suratnya asli atau tidak, saya sudah tahu ada stempelnya!”
Halim mengaku sudah koordinasi langsung ke RSJ dan direkam, bahwa cek ulang sangat bisa dilakukan asal ada surat resmi dari Panitia.
Namun Ketua Komisi I, Ahmad Samsul Hadi, langsung skakmat dengan dalil hukum.
“Barang siapa mendalilkan, maka ia wajib membuktikan. Ini standar kita. Bapak punya bukti nggak orang ini stroke? Jangan pakai katanya, menurut cerita. Mana suratnya?”
Suasana makin panas saat Halim mengaku terkendala UU Kesehatan Dokter yang melarang klinik memberikan data pasien ke orang lain, dengan ancaman 5 tahun pidana.
Dewan tak bergeming. Samsul menegaskan, rumah sakit yang sudah ditunjuk pemerintah itu sah secara yuridis dan material. Beban pembuktian awal ada di Halim.
“Kalau Bapak sekarang tidak bisa membuktikan saudara Muhammad Usman Gapar ini stroke ringan, saya nggak bisa lanjutkan ini. Saya angkat tangan. Kita muter-muter nggak bisa,” tegas Memet.
Soal BUMDes yang sempat disinggung Halim, langsung dipotong dewan. “BUMDes nggak ada urusannya. Kompartemennya beda, kotaknya beda. Fokus aja,” ujarnya.
Puncaknya, saat Halim mengancam akan demo jika rekomendasi cek ulang tidak diberikan, jawaban Memet bikin ruangan terdiam.
“Kalau Bapak mau demo ke kantor ini, jangan datang 20-30 orang. Kalau 10-20 orang lebih baik kita ngopi. Kalau mau aksi, bawa seribu orang! Biar enak kita ngopi. Saya orang paling senang kalau kantor ini dicintai orang datang demo.”
Memet menegaskan DPRD tidak bisa keluarkan rekomendasi begitu saja. Harus lewat rapat pimpinan besar. Posisi DPRD hanya fasilitator, tidak bisa intervensi panitia desa yang sudah dilantik BPD, kecuali ada diskresi Kepala Daerah untuk menunda atau membekukan Pilkades.
Halim di akhir menyatakan siap memberikan bukti dari klinik dengan satu catatan, dan meminta agar Perbup Nomor 310 Tahun… tentang kewajiban panitia melakukan penelitian dibuka bersama.
“Kami siap sampaikan bukti itu. Dan setelah itu Plungguh Sami harus membuat rekomendasi cek ulang,” tutup Halim.
Kini bola panas ada di tangan Panitia Kabupaten. Akankah Pilkades Kabul ditunda demi cek ulang kesehatan, atau 1.300 KTP itu tetap melenggang? Warga Kabul menunggu. (editor Muhammad ROSIDI).
Penulis : TOH
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lombokdaily.net




















