KODE ETIK JURNALISTIK

Sesuai undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, berikut 11 pasa kode etik jurnalistik yang wajib dijalankan oleh Jurnalis Lombokdaily.net: 

Pasal 1 – Wartawan Indonesia harus mampu bersikap mandiri, memperoleh berita akurat, berimbang, dan tidak ada niat buruk.

Pasal 2 – Wartawan Indonesia harus menggunakan cara profesional ketika mengemban tugas jurnalistik.

Pasal 3 – Wartawan Indonesia harus menguji informasi, menyajikan berita berimbang, tidak mencampur aduk fakta dan pendapat yang terkesan menghakimi, serta menerapkan adanya asas praduga tidak bersalah.

Pasal 4 – Wartawan Indonesia dilarang menyebarkan berita bohong, sadis, fitnah ataupun cabul.

Pasal 5 – Wartawan Indonesia tidak boleh menyebutkan maupun menyebarluaskan identitas korban dari kejahatan susila, serta tidak boleh menyebut identitas anak pelaku kejahatan.

Pasal 6 — Wartawan Indonesia tidak boleh menyalahgunakan profesi serta tidak boleh menerima suap.

Pasal 7 – Wartawan Indonesia punya hak menolak guna melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas juga keberdaannya, harus bisa menghargai ketentuan embargo juga informasi latar belakang sesuai kesepakatan.

Pasal 8  – Wartawan Indonesia dilarang menulis maupun menyiarkan berita sesuai prasangka juga diskriminasi seseorang berdasarkan perbedaan suku, warna kulit, ras, agama, bahasa, dan juga jenis kelamin, serta dilarang merendahkan martabat orang yang sakit, cacat jiwa, miskin, juga cacat jasmani.

Pasal 9 – Dalam kode etik jurnalistik, wartawan Indonesia dituntut mampu menghormati hak seorang narasumber terkait kehidupan pribadinya, kecuali bagi kepentingan publik.

Pasal 10 – Wartawan Indonesia harus langsung mencabut, meralat, juga memperbaiki berita tidak benar, tidak akurat dengan mengucapkan permintaan maaf pada pendengar, pembaca dan juga pemirsa.

Pasal 11 – Wartawan Indonesia wajib melayani hak untuk menjawab atau mengoreksi langsung secara proporsional.